DPRD Pematangsiantar Terima Usulan 7 Ranperda Agar Dibahas Menjadi Perda

DPRD Pematangsiantar Terima Usulan 7 Ranperda Agar Dibahas Menjadi Perda
OPD yang mengusulkan tujuh Ranperda

Eksklusif-news.com, SIANTAR 

DPRD Siantar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) terima usulan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Usulan tersebut diterima di ruang rapat gabungan DPRD Siantar. Dipimpin Ketua Bapemperda, Alfonso Sinaga didampingi personel lainnya, Ramses Manurung, Patar Luhut Panjaitan dan Tongam Pangaribuan, Selasa (17/06/2026).

Pada kesempatan itu, para OPD masing-masing menyampaikan presentase draf Ranperda secara singkat dan padat. “Silahkan disampaikan secara bergiliran,” kata Alfonsio Sinaga.

Kabag Pemerintahan ,Hendra TP Simamora mengajukan Ranperda tentang Lambang Daerah yang saat ini harus dirubah  karena tidak sesuai kebutuhan peraturan. 

“Ranperda yang diajukan sudah melalui publik hearing dan memiliki  kajian akademi dan drafnya sudajh kita serahkan,” kata  Hendra TP Simamora.

Selain itu, diajukan juga Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2027  tentang pembentukan Perangkat Daerah.

Bolmen Silalahi, Dirut Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengajukan  Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 yng akan dijadikan  Perusahaan Umum Daerah.  

Kemudian, Rina Santarina Purba, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengajukan dua Ranperda. Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi  Kehidupan Bermasyarakat.

Kedua, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) .

“Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi  Kehidupan Bermasyarakat untuk mencegah gerakan ekstrimis dan intoleransi. Dan Pematangsiantar yang sudah mendapat peringkat keempat sebagai Kota Toleransi belum memiliki Perda tersebut,” katanya.

Sedangkan Hamam Soleh sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengajukan Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Tujuan Perda ini antara lain untuk menciptakan investasi yang sehat dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” kata Hamam Soleh.

Terakhir, Herbert Aruan sebagai Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan  mengajukan  Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045

“Ranperda ini dalam rangka pengembangan industri sesuai dengan kebutuhan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Herbert Aruan.

Setelah seluruh OPD selesai mempresentasekan Ranperda yang diajukan, Alfonso Sinaga mengatakan hasil pemaparan Ranperda itu se gera disampaikan kepada unsur pimpinan untuk  menunggu rekomendasi kapan dilakukan pembahasan.

“Setelah  direkomendasi pimpinan, akan  ditentukan jadwal pembahasannya. Ketujuh Ranperda yang diajukan diharap bisa selesai tahun 2026 ini. Untuk itu, seluruh OPD harus melengkapi  berbagai perangkat agar pembahasannya dapat berjalan lancar,” tutupnya. (nas)

Berita Lainnya

Index