Eksklusif-news.com, SIANTAR
Meski setoran titik potensi parkir yang dikeluhkan juru parkir (Jukir) terlalu besar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Siantar. Tetapi tidak pernah ditanggapi.
Fakta tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar. Berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Siantar, Senin (15/06/2026).
Karena titik potensi parkir tidak sesuai engan fakta di lapangan terjadi, Jukir akhirnya mengalami penunggakan mulai Januari 2026 sebesar Rp 149 juta.
Pada perkembangan selanjutnya terungkap, sumber masalah besarnya tunggakan Jukir, karena target setoran terlalu besar. Tidak sesuai fakta di lapangan.
Misalnya, ada target setoran Rp210 ribu, tetapi Jukir hanya mampu memungut sebesar Rp80 ribu. Demikian juga di sejumlah lokasi. Meski sudah dilaporkan kepada Dishub, tetapi diabaikan.
”Kalau begini, tunggalkan pastikan semakin besar,” kata Imanoel Lingga dari Komisi III sembari menyatakan, selama ini ada konsultan melakukan penafsiran terhadap titik potensi parkir dengan menggunakan uang ratusan juta dari APBD Siantar.
Namun, hasilnya malah tidak sesuai dan memberatkan para Jukir. Sehingga, anggaran setiap tahun yang bersumber dari APBD disebut sia-sia.
Terkait dengan itu, Kadisub Daniel Siregar mengatakan, survey yang dilakukan berlangsung akhir tahun, memang kurang sesuai fakta di lapangan. Untuk itu, sedang dilakukan survey di 91 titik terkait adanya perobahan setoran potensi titik parkir.
Banyak permasalahan soal perparkiran tepi jalan yang dibahas pada RDP. Sehingga personel Komisi III dengan Ketua Cindira berkali-kali menyuarakan suara kritis agar sistim yang ada selama ini dirobah untuk dapat mengejar target PAD sebesar Rp 18 miliar dan mengantisipasi terjadinya kebocoran.
Sepert idisampaikan Andika Prayogi Sinaga yang mempertanyakan soal Surat Keputusan (SK) para Jukir. Pasalnya, ditemukan banyak Jukir yang tidak memiliki SK karena pemilik SK menempatkan orang lain sebagai Jukir.
“Enak kali yang punya SK itu, Jukir disuruh orang lain dan dia duduk-duduk seperti orang kaya untuk mendapatkan hasil. Untuk itu, jangan sempat ada lagi ditemukan Jukir tidak memiliki SK yang ditandai dengan bet atau kartu,” katanya.
Kemudian, dipertanyakan apakah penempatan Jukir dilakukan karena ada “lobby” dari pejabat Dishub. Untuk itu, pejabat Dishub jangan menyalahgunakan tugasnya sebagai deking penempatan para para Jukir yang malah jauh dari rumah Jukir itu sendiri.
“Saya ingatkan, Jukir jangan makan uang parkir yang pada dasarnya untuk disetor sebagai PAD. Begitu juga pejabat Dishub. Jangan main-main, kalian. Nanti bisa gol,” tegasnya.
Sementara, karena pengelolaan retribusi parkir tepi jalan dengan target PAD sebesar Rp18 miliar tidak pernah dicapai bahkan paling maksimal hanya 60 persen, Tongam Pangaribuan menyusulkan agar DPRD membentuk Panitia khusus (Pansus).
“Ada 34 orang Jukir diberhentikan karena menunggak. Tapi, setelah diganti, tunggakan malah tidak berubah,” kata Tongam Pangaribuan.
Selain menyarankan agar membentuk Pansus agar target PAD dapat tercapai, Tongam menyatakan masalah Jukir yang menunggak dan tak juga punya niat untuk membayarnya perlu dibawa kejalur hukum. “Kita perlu konsultasi ke Kejaksaan apa Jukir itu bisa dijerat hukum,” katanya.(nas)
