Dua Pria Curi Dua Handphone Sopir Dump Truck yang Tertidur

Dua Pria Curi Dua Handphone Sopir Dump Truck yang Tertidur
Kedua tersangka dalam posisi jongkok

Eksklusif-News.com, SIMALUNGUN 

Dua pria yang mencuri dua handphone  sopir sedang teridur di dalam dump truk dengan posisi kaca setengah terbuka,  berhasil diringkus Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. 

Kejadian itu, berlangsung saat korban, Lambok Dunianto Hutajulu (33), beristirahat di dalam truk dengan kondisi kaca mobil terbuka di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun. 

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (30/10/2026).

Karena mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, korban yang mengetahui handphone miliknya saat terbangun,korban warga  Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara tersebut,  hari itu juga  melapor  ke SPKT Polres Simalungun, Selasa (27/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK, memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Hasilnya, identitas dan keberadaan salah seorang pelaku berinsial  OMN (33), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar berhasil diamankan, di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu,  Kamis (29/10/2026).

Pada hari yang sama,pelaku kedua berinisial  RS(29), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara,  diamankan dari Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar.

Dijelaskan, kedua tersangka yang datang dari arah Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa plat melakukan aksinya sat melihat  dump truck BB 8909 LA terparkir dengan sopir tertidur dan kaca pintu terbuka setengah.  Saat itulah aksi pencurian dilakukan,” beber AKP Verry Purba.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa plat, satu unit ponsel Oppo A16 berikut kartu SIM, satu unit Oppo A5i, dan satu unit iPhone 15 Plus.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti  akan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Verry Purba. Mengakhiri. (nas)

 

Berita Lainnya

Index