Berawal dari Minum Tuak, Pelaku Tembak Tetangganya Pakai Senapan Angin

Berawal dari Minum Tuak, Pelaku Tembak Tetangganya Pakai Senapan Angin
Pelaku yang diamankan

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN    

Pria berinisial JA yang menembak tetangganya DRS pakai senapan angin setelah  keduanya sama-sama minum tuak di salah satu lapo, berhasil diamankan personel Polsek Dolok Panribuan, Polres Simalungun.

“Kejadian itu berlangsung, di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun,” kata  Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, IPDA Sugeng Suratman SH, Sabtu (10/10/2026).

Dijelaskan, awalnya korban dan pelaku yang saling kenal, duduk di meja berbeda sambil minum tuak. Kemudian, korban berinisial DRS bernyanyi bersama teman-temannya dengan lirik lagu yang dinilai JA kurang sopan, Sabtu (03/10/2026) sekira pukul 22.30 WIB.  

Selanjutnya, lirik lagu itu dipertanyakan kepada DRS yang malah memicu perdebatan  dan  berubah menjadi perkelahian fisik.

“Perkelahian pertama berhasil dipisahkan warga yang berada di lokasi. Namun, saat kedua pihak pulang melalui jalan yang sama menuju rumah masing-masing, keduanya berkelahi lagi meski tetap berhasil dipisahkan warga,” kata IPDA Sugeng.

Namun, saat JA  sampai kerumahnya, malah didatangi DRS dengan menggedor-gedor rumah  JA. Karena merasa terusik, JA mengambil senapan angin miliknya dan menembak bagian dada korban.

Selanjutnya, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Sedangkan korban  dibawa ke Puskesmas Tiga Runggu dan dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, peristiwa yang dilaporkan istri korban ke Polsek Dolok Panribuan, Minggu (04/10/2026) itu, diselidiki Polsek Dolok Panribuan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Rabu (08/10/ 2026), sekira pukul 23.00 WIB.

“Polsek juga turut mengamankan satu pucuk senapan angin warna hitam merek Braja Musti yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan,” ucap IPDA Sugeng sembari mengatakan, perkara itu akan dilanjutkan dengan serangkaian proses hukum standar, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelaporan ke Jaksa Penuntut Umum. (nas)

Berita Lainnya

Index