Ranperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Diharap Segera Dibahas

Ranperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Diharap Segera Dibahas
Drs H M Ali Lubis dan Candra

Eksklusif-news.com, SIANTAR     

Terkait Rencana Peraturan Daerah  (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang  disampaikan Pemko Pematangsiantar kepada DPRD Pematangsiantar, mendapat dukungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pematangsiantar.

“Ranperda itu bagus dan penting. Apalagi  FKUB Pematangsiantar sudah menyematkan Wali Kota Pematangsiantar Bapak Wesly Silalahi sebagai Bapak Toleransi Kota Pematangsiantar,” uajr Drs H M Ali Lubis sebagai Ketua FKUB Pematangsiantar, Senin (26/10/2026).

Harapannya, DRD Pematangsiantar segera membahas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan FKUB sendiri tentu siap memberi masukan apabila diperlukan.

Dengan adanya Perda Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat,  kehidupan toleransi antar umat beragama yang terdiri dari berbagai suku dan agama dapat diatur lebih detail dengan sebaik-baiknya.

Melalui Perda tersebut, Drs H M Ali Lubis  juga berharap  dapat lebih meningkatkan peringkat Pematangsiantar sebagai kota toleransi di Indonesia. “Kalau tahun 2025, Pematangsiantar meraih peringkat keempat. Setelah ada Perda itu, tahun  2026, peringkat kita jadi lebih baik,” ujar Drs H M Ali Lubis.

Dijelaskan, kerukunan umat beragama itu merupakan kebiutuhan dan menjadi suatu keindahan. “Walaupun Kita Berbeda Agama Tetapi Tetap Rukun, dan Damai untuk Membangun Kota Pematangsiantar,” kata  Drs H M Asli Lubis yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar.

Sementara, handra sebagai Sekretaris DPD Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Pematangsiantar) juga menyambut positif apabila Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat itu dapat disahkan menjadi Perda. 

Selain Indeks Kota Toleran (IKT) Nasional Kota Pematangsiantar  diharap semakin meningkat dari peringkat keempat tahun 2025,  tahun 2026 diharap dapat peringkat ke tiga atau bahkan lebih. 

“Melalui  Perda Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, nilai-nilai toleransi tentu  tidak hanya sebagai suatu himbauan moral. Tetapi memiliki dasar hukum yang dapat menjadi bagian dari kebijakan daerah secara berkelanjutan,” ujar Candra yang juga merupakan pengurus FKUB Pematangsiantar. 

Setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, Walubi  Pematangsiantar tentu siap  mensosialisasikannya di kalangan umat Buddha khususnya untuk  dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

 Semoga kebersamaan yang kita bangun hari ini membawa manfaat bagi masyarakat dan semakin memperkokoh kerukunan di Kota Pematangsiantar untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Harapan kita, semoga pembahasan Ranperda menjadi Perda dapat disegerakan. Karena, itu salah satu yang membuat kehidupan atau kedudukan masyarakat yang beragama lebih terjamin meski soal toleransi di Pematangsiantar yang sudah bagus akan menjadi lebih bagus,” kata Candra mengakhiri. (nas)

Berita Lainnya

Index