Eksklusif-news.com, SIANTAR
Dua papan reklame tanpa izin dan tidak memiliki persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan tegas dibongkar Pemko Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu melalui Sekretaris Mangaraja Tua Nababan mengatakan, pembongkaran papan reklame dan setiap penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif.
“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ungkap Mangaraja Tua Nababan, Jumat (09/10/2026).
Sebelumnya, Satpol PP juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai perizinan. “Karena tidak memiliki izin dan sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” ujarnya.
Dijelaskan, pembongkaran dua papan reklame yang berlangsung, Kamis (09/10/2026) itu berada di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, dan di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.
Karena masih ada papan reklame yang tidak memiliki izin, hari ini, Jumat (09/10/2026), Satpol PP dan tim juga melakukan pembongakaran papan reklame di salah satu lokasi lainnya. Karena berukuran besar, akan dilakukan malam hari agar tidak menganggu arus lalulintas.
Pembongkaran papan reklame itu turut melibatkan Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak, serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Rismanto Sirait. (nas)
