P-APBD Tidak Dibahas: DPRD Pematangsiantar dan Walikota Berpotensi Digugat

P-APBD Tidak Dibahas: DPRD Pematangsiantar dan Walikota Berpotensi Digugat
FGD

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Terkait dengan  tiak dibahasnya Perubahan (P) APBD Pematangsiantar tahun Anggaran (TA) 2026, ternyata dapat berbuntut panjang. Pasalnya, DPRD Pematangsiantar (legislatif) dan Walikota (eksekutif) berpotensi untuk digugat.

“Karena DPRD  sebagai legislatif tidak melaksanakan fungsi legislasi, dapat digugat sebagai Tergugat I dan Walikota sebagai eksekutif  Tergugat II,” kata Rajaingat Saragih, Dosen Fakultas Hukum USI, narasumber pada Focus  Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Penggerak Lingkungan Sosial (YLPS) Sumatera Utara.

FGD berlangsung di Astro Cafe, Jalan Melanton Siregar Pematangsiantar, Kamis (01/10/2026), mulai pukul 15.30 WIB sampai 17.10 WIB.

Sebelum gugatan diajukan, Rajaingat mengatakan tentu lebih dulu berkonsultasi dengan pengacara praktek bagaimana bentuk gugatan yang akan diajukan.  “Kalau gugatan sudah diajukan, dan diproses, penggugat akan diberi kesempatan melakukan perbaikan gugatan,” kata Rajaingat.

Dijelaskan juga,  setelah gugatan diproses dan disidangkan, akan ada tahap mediasi dan saat itulah masyarakat sebagai Penggugat mengingatkan agar Legislatif dengan Eksekutif memperbaiki komunikasi yang selama ini kurang baik. 

“Hubungan antara legislatif dengan eksekutif yang selama ini kurang baik sehingga tidak membahas P-APBD dapat mencair kalau masyarakat melakukan gugatan karena itu dapat menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” kata Rajaingat yang mendapat aplusan positif dari kalangan mahasiswa dan pemerhati politik serta jurnalis sebagai peserta FGD.

Sebelumnya, Gading Simangunsong, Direktur YLPS Sumut sekaligus sebagai mediator mengatakan, sebelum FGD digelar, lima Ketua Fraksi di DPRD Pematangsiantar yang menolak membahas P APBD Pematangsiantar TA 2026 sudah diundang untk dapat hadir.

“Dari lima ketua fraksi yang diundang, hanya satu yang memberi alasan tidak bisa hadir, selebihnya tidak ada alasan,” jelas  Gading.

Sementara, narasumber Fernando H Siagian sebagai  Kasubdit I Dirjen Keuda Kementerian Dalam Negeri  melalui zoom meting menyampaikan peranTPAD  dan DPRD dalam pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, yang materinya antara lain terkait  tahapan dan jadwal penyusunan APBD dan P-APBD.

“Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah merupakan cermin dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal,” ujar Siagian yang  menyinggung bahwa pembahasan P-APBD  bukan suatu kewajiban.

Sementara, Yenni Chairah Rambe sebagai  Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Uara sebagai  narasumber mengatakan, adanya perbedaan pendapat antara legislatif dengan eksekutif  sah saja dalam demokrasi. Hanya saja, jangan sempat terjadi kebuntuan yang dapat merugikan masyarakat sebagai  sasaran penggunaan anggaran.

“Kalau P-APBD tidak dibahas, anggaran berarti kembali kepada APBD induk  dan merugikan masyarakat karena tidak ada penambahan anggaran untuk pembangunan. Kemudian, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada APBD Pematangsiantar TA 2026 tidak bisa digunakan,” bebernya.

Sementara, Zainul Arifin Siregar sebagai pengamat politik lokal menyesalkan tidak baiknya hubungan antar legislatif dengan eksekutif, membuat P-APBD tidak dibahas. Sedangkan salah satu alasan lima fraksi  tidak membahas P- APBD  karena meminta agar pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 ditindaklanjuti, tidak masuk akal.

“Pansus DPRD kan sudah menyerahkan hasilnya  kepada Mahkamah Agung dan saat ini sedang diproses secara hukum. Biarkan saja diproses secar hukum kenapa malah tidak bahas P ABD?” katanya bertanya.

Karena tidak melaksanakan fungsi legislasi, lima fraksi, terdiri 20 anggota DPRD Pematangsiantar yang menolak membahas P-APBD  dapat dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD  Pematangsiantar untuk dilakukan penegakan disipilin.

Sementara, Imran Nasution dari jurnalis mengatakan, hubungan komunikasi antar legislatif dengan eksekutif yang kurang bagus memang harus dicairkan. Tetapi siapa yang menjadi mediator?

“Peristiwa tidak dibahasnya P APBD itu, menjadi contoh yang baik untuk tidak dicontoh agar ke depan tidak terulang kembali,” ujarnya.

Usai FGD yang berlangsung dengan hangat tersebut, Rizky sebagai ketua panitia membacakan pernyataan sikap. 

Pertama:  P-APBD adalah cerminan kebutuhan publik sehingga menjadi suatu keharusan untuk dibahas.

Kedua: Bentuk proses P-APBD tidak boleh terulang dan menjadi pembelajaran akan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi pokok serta dampaknya kepada masyarakat

Ketiga: YPLS meminta kepada masyarakat untuk mencairkan kebuntuan politik demi kepentingan masyarakat. (nas)

Berita Lainnya

Index