Rehabilitasi Sekretariat Kantor Walikota Siantar Berbiaya Rp998 Juta

Rehabilitasi Sekretariat Kantor Walikota Siantar Berbiaya Rp998 Juta
Kantor Walikota

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Saat ini melalui APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026, Pemko Pematangsiantar sedang melakukan rehabilitasi gedung di lingkungan sekretariat  kantor Walikota, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Salah satu di antaranya, rehabilitasi Gedung Balai Kota mencakup pembaruan plafon, atap, teras depan. Termasuk ruang kerja Wali Kota untuk ruang pelayanan dan penerimaan tamu yang lebih representatif senilai Rp988 juta.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, Jumat (25/09/2026).

"Plafon dan atap akan diganti, teras depan juga ditata maupun lantai dan atap ruang kerja Wali Kota dari depan sampai belakang akan diperbarui," kata Alwi.

Selain itu, yang tetap menggunakan APBD 2026 dilakukan juga rehabilitasi rumah dinas Walikota yang dibangun berlantai dua untuk ruang kerja Wali Kota dan ruang ajudan.

“Kondisi rumah dinas saat ini sudah cukup lama dan memerlukan penataan menyeluruh agar lebih layak digunakan,”  kata Alwi.

Sementara, terkait dengan Rancangan (R) APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran 2027, Alwi mengatakan telah menyampaikan draf kepada DPRD Pematangsiantar dengan estimasi anggaran sekitar Rp1 triliun lebih. Tak jauh beda dengan APBD tahun 2026. Alokasi anggaran, untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kita berharap APBD 2027 itu dapat dibahas DPRD Pematangsiantar dan kita tetap melakukan komunikasi,” kata Alwi sembari mengatakan, batas waktu pembahasan APBD tanggal 30 Nopember 2026.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar  Frangki Boy Saragih mengatakan, pihaknya sudah menerima draft APBD Pematangsiantar TA 2027. Dan saat ini sedang  melakukan koordinasi untuk melakukan rapat pimpinan.

“Batas waktu pembahasan R APBD 2027 memang masih lama atau harus selesai 30 Nopember mendatang,” katanya.

Dijelaskan juga, saat  ini sedang dilakukan komunikasi dengan fraksi.  Kemudian, setelah rapat pimpinan, baru dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penentuan jadwal. “Itu tahapan pembahasan R-APBD nya,” imbuh Frangki Boy.

Harapan Frangki Boy,  APBD Pematangsiantar 2027 diharap dapat diselesaikan sesuai batas waktu. Kalau melewati batas waktu akan dikenakan sanksi administrasi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan.

“Kalau Perubahan (P) APBD  tidak dibahas seperti beberapa waktu lalu, tidak ada sanksi dan ditetapkan melalui Peraturan Walikota. Tapi, kalau R APBD tidak dibahas, kita  tidak gajian selama enam bulan,” katanya mengakhiri. (nas)

Berita Lainnya

Index