Eksklusif-news.com, SIANTAR
Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) siap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang sudah ditangani aparat penegak hukum (APH miliar, agar segera dituntaskan.
Pernyataan itu disampaikan, Goklif Manurung Ketua Aliansi CS KERAS pada acara "Ngopi" (Ngobrol Pintar) dengan topik “Menakar Keterlibatan Walikota Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19”.
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Dano, Kota Siantar, Kamis (02/07/2026) mulai pukul 15.30 WIB sampai pukul 18.30 tersebut, menghadirkan narasumber dari Pemko Siantar, akademisi jurnalis dan pemerhati. Moderator Dr Bismar Sibuea.
Goklif Manurung menjelasksan, kasus dugaan korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar itu sudah disuarakan melalui unjukrasa di KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
”Saat CS Keras berunjukrasa di Kejari, pihak Kejari mengatakan kasus tersebut terindikasi kuat sebagaik tindak pidana. Dan, saat ini sudah diambil alih Kejati bahkan sudah gelar perkara,” kata Goklif.
Sedangkan "Ngopi" dikatakan sebagai ruang dialog publik untuk memperjelas pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 yang juga sudah dibahas DPRD Pematangsiantar melalui Panitia Khusus (Pansus) dan hasilnya disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ali Yusuf Siregar yang pertama kali membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejari Pematangsiantar memaparkan, pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 tersebut diduga Mark Up karena perbandingan harganya begitu tinggi dibanding harga pasar dan diduga tidak sesuai Nilai Jual Ojek Pajak (NJOP)
“Meskipun saya sebagai pembuat Dumas tidak pernah dipanggil untuk memberi keterangan, penegak hukum harus menuntaskannya,” kata Ali dari Lembaga Analisa Kebijakan Publik.
Sementara, Imran Nasution dari jurnalis mengatakan, kasus tersebut sebenarnya sangat seksi menjadi bahan pemberitaan dan digandrungi banyak kalangan. Apalagi Pansus DPRD melakukan pembahasan secara terbuka dan dapat disaksikan berbagai pihak.
“Kasus ini harus dituntaskan. Terlepas apakah benar atau tidak terjadi korupsi dan tidak. Kalau tidak ada kepastian hukum, sangat strategis digoreng-goreng dijadikan konsumsi politik,” kata Imran.
Sementara, Kristian Situmorang sebagai pengamat politik mengatakan, kasus dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 merupakan cerminan buruknya kepemimpinan Walikota Wesly Silalahi.
Pada kesempatan itu, Kristian Situmorang beberapa kali melakukan kritik kepada Walikota. Namun, menurutnya untung ada Sekda, Junaedi Sitanggang yang berhasil menutupi kelemahan Walikota.
Kritik pedas juga disuarakan akademisi, Rindu Marpaung. Tata pemerintahan kota Siantar menurutnya harus dikritik karena cendrung tidak berpihak kepada masyarakat.
Sementara, Sekda Jujnaedi Sitanggang menjelaskan mekanisme pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 dan menurutnya prioritas dijadikan kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman yang juga akan dijadikan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bahkan, pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 dikatakan sudah sesuai ketentuan dan tidak ada kerugian keuangan. Apalagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menetapkan pengelolaan keuangan APBD Pematangsiantar tahun 2025 baik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Setelah para narasumber memaparkarkan materi masing-masing, dilakukan tanya jawab yang berlangsung hangat. Bahkan, ada beberapa pertanyaan dan pernyataan peserta Ngopi dari kalangan mahasiswa tidak dijawab dan tidak ditanggapi Sekda. (In)
