Eksklusif-news.com, SIANTAR
Korban penipuan Koperasi Swadharma BNI Cab. Pematangsiantar bersama Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Kota Pematangsiantar, kembali berunjukrasa di depan Kantor BNI Cab. Pematangsiantar, Jalan Merdeka Kota Siantar, Selasa (23/06/2026).
“Kami datang lagi dan tak pernah lelah untuk meminta uang kami Rp4,2 miliar supaya dikembalikan BNI,” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai Koordinator 15 orang korban penipuan melalui pengeras suara.
Dijelaskan, pengembalian uang itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) PK No. 1278 PK/Pdt/2023 dan sudah berkekuatan hukunm tetap (inkrah).
Pernyataan itu juga disuarakan pengunjukrasa lainnya yang melakukan aksi duduk beralaskan tikar di depan pintu gerbang BNI yang tertutup rapat dan dijaga personel Kepolisian dari bagian luar serta Satpam BNI dari bagian dalam.
Dijelaskan juga, dari 15 orang korban penipuan yang sudah berusia lanjut itu, ada empat orang yang meninggal. Terakhir, Mery Pasaribu (71) yang sempat pingsan saat melakukan unjukrasa sebelumnya di depan Kantor BNI Cab.Pematangsiantar.
Meski melakukan orasi kritis bahwa perjuangan mereka sudah 11 tahun menuntut hak kepada BNI, tidak ada seorangpun pihak BNI yang menerima pengunjukrasa. Karena situasi itu, seorang pengunjukrasa dari GPBN, Petrus Perando berusaha membuka pintu gerbang dan tak berhasil karena ditahan Satpam dari bagian dalam.
Tidak hanya itu, Petrus memanjat pagar setinggi 1,5 meter untuk masuk ke halaman kantor BNI. Namun ketika dihadang Satpam, sempat terjadi perdebatan sengit. “Saya mau ke toilet. Kenapa kalian melarang saya. Apa saya harus buang air di pintu gerbang BNI ini?” katanya yang tetap dihadang dan akhirnya turun.
Diduga supaya Petrus tidak bisa masuk ke halaman kantor BNI dengan alasan untuk buang air ke toilet, pintu gerbang itu dikunci menggunakan rantai dari bagian dalam.
Menanggapi situasi tersebut, pihak pengunjukrasa malah membeli gembok dan mengunci pintu gerbang itu juga dari bagian luar. Selanjutnya, menempelkan poster yang kalimatnya, “BNI Pematangsiantar Disegel" Atas nama Rakyat korban penggelapan BNI.
Selanjutnya, pengunjukrasa kembali melakukan aksi duduk sembari tetap berorasi dan tetap tidak ada pihak BNI yang menerima mereka.
Sekitar pukul 16.50 WIB, pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan berjanji tetap melakukan aksi serupa sampai uang mereka dikembalikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan mengeksikusi Putusan Mahkamah Agung tidak dapat dilaksanakan karena PT BNI Cab. Pematangsiantar melakukan perlawanan terhadap hasil mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar agar membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp2,7 miliar.
Sementara, persidangan Perlawanan itu sudah digelar PN Pematangsiantar sebanyak dua kali dan sidang akan digelar kembali, Jumat (03/07/2026).
Sebelumnya, Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang mengatakan, putusan MA apakah dapat dilaksanakan atau tidak setelah persidangan selesai.
Namun, putusan di tingkat PN Pematangsiantar tetap membuka kesempatan bagi pihak yang kalah untuk banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali. (nas)
