Eksklusif-news.com, SIANTAR
Keberhasilan mengungkap serta menangkap para tersangka tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menerima penghargaan dari Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, SIK SH MM.
“Penghargaan itu merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, Jumat (03.07/2026).
Dijelaskan, penyerahan apenghargaan itu masih merupakan rangkaian acara Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 Polres Simalungun. Berlangsung di Aula Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (01/07/2026).
Diinformasikan, pengungkapan dan penangkapan satwa dilindungi itu berlangsung di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei dengan mengamankan tiga tersangka, Jumat (09/06/2026).
Barang bukti, 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang diawetkan, satu buah kulit beruang madu beserta tulang belulangnya.
Selain itu, tiga buah paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulunya, satu buah tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu buah belati, dua unit sepeda motor BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu unit mobil pickup BB-8205-YE.
Terkait penghargaan juga diberikan kepada Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah bekerja keras melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana 3C, Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
Dengan adanya penghargaan tersebut, seluruh personel Polres Simalungun, khususnya jajaran Sat Reskrim diharap semakin terpacu mengungkap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun. (nas)
