Eksklusif-news.com SIANTAR
Aliansi CS KERAS (Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (22/6/2026), mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
”Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 yang saat ini menjadi perhatian publik,” kata Koordinator Aksi Aliansi CS KERAS, Goklif Manurung.
Aliansi CS KERAS mendesak Kejari bekerja secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 harus dipanggil dan dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami juga mendesak Kejari untuk memeriksa Walikota," tegas Goklif Manurung yang disambut puluhan aksi massa dengan gemuruh.
Kemudian, Kejari diminta menjelaskan secara terbuka sudah sejauh mana perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Bahkan, menolak segala bentuk praktik penundaan, pembiaran, ataupun upaya yang berpotensi menghambat pengungkapan kasus tersebut.
Selanjutnya, Kejari diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian aset tersebut. Milai dari proses appraisal, penganggaran, pembayaran, pengalihan hak aset hingga seluruh transaksi yang berkaitan dengan pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19.
Sementara, Ali Yusuf Siregar, salah seorang pelapor kasus tersebut, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat dikatakan belum melihat perkembangan signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara serius dan transparan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan terhadap laporan yang telah disampaikan," katanya.
Aktivis Aliansi CS KERAS, Edis Sigalingging menyatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut karena menyangkut penggunaan keuangan daerah.
"Kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut proses penganggaran, penilaian aset, pembayaran hingga potensi kerugian keuangan daerah yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Menurut Edis, berbagai elemen masyarakat mulai dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi hingga aktivis antikorupsi telah menyampaikan perhatian terhadap kasus tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan akuntabel.
Setelah melakukan orasi secara bergantian, perwakilan Kejari melalii Seksi Intelijen, Lamhot Siburian, didampingi Rinaldi menjelaskan, proses penanganan perkara telah mengalami perkembangan.
Lamhot menyampaikan, setelah aksi Aliansi CS KERAS di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pekan lalu, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Minggu lalu saat rekan-rekan melakukan aksi di Kejati Sumut, pada sore harinya kami langsung melaksanakan gelar perkara.
Penyelidikan yang dilakukan di Kejari dikatakan telah selesai dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Selanjutnya penanganan perkara akan kami serahkan kepada Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)," jelas Lamhot di hadapan massa aksi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Goklif Manurung yang mempertanyakan isu dugaan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami mendengar adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan kasus ini. Apakah benar ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan?" tanya Goklif.
Menjawab pertanyaan tersebut, Lamhot membantah adanya intervensi dalam proses penanganan perkara.
"Tidak ada intervensi. Bahkan setelah aksi di Kejati Sumut, kami langsung mendapat arahan untuk melakukan ekspos perkara. Pimpinan di Kejati Sumut mendukung proses pemeriksaan kasus ini," tegas Lamhot.
Goklif kemudian kembali mempertanyakan apakah telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Lamhot menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan pihaknya telah memperoleh keterangan yang dianggap cukup untuk menyelesaikan tahapan penyelidikan.
"Tidak ada kendala. Pihak-pihak yang kami panggil sudah cukup memberikan keterangan untuk kebutuhan penyelidikan. Untuk langkah lanjutan, termasuk apabila ada pemanggilan tambahan, nantinya menjadi kewenangan Kejati Sumut karena proses penyelidikan di Kejari Pematangsiantar telah selesai," katanya.
Pernyataan Lamhot tersebut disebut sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Monang Sitohang saat menerima massa Aliansi CS KERAS dalam aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (18/6/2026).
Aliansi CS KERAS menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang dapat diketahui masyarakat secara terbuka.(nas)
