Eksklusif-news.com, SIANTAR
Pemko Pematangsiantar berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dapat segera dibahas.
Harapan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno. “Draf Ranperda itu kita sampaikan kepada DPRD Pematangsiantar tanggal 20 Oktober 2026,” katanya, Kamis (22/10/2026.
Dijelaskan, sebelum diserahkan, Ranperda tersebut lebih dulu disosialisasikan kepada berbagai elemen melalui publik hearing tanggal 12 Oktober 2026. Selanjutnya, disampaikan kepada Kantor Wilayah Hukum Sumatera Utara untuk harmonisasi.
“Perda yang sudah diharmonisasi itu tidak ada perubahan dengan draf yang disosialisasikan. Hanya perbaikan redaksi saja,” katanya, Kamis (22/10/2026).
Perbaikan redaksi Ranperda itu antara lain terkait dengan, penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan, penertiban areal parkir.
Selain itu, peran serta masyarakat menjaga situasi ketentraman dan keamanan yang salah satunya menyangkut tentang Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan terkait dengan unjukrasa serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.
“Pada dasarnya, kita siap melakukan pembahasan Ranperda supaya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena berkaitan dengan kepentingan umum,” ujarnya.
Diinformasikan, Ranperda yang terdiri dari sembilan Bab dan 63 Pasal itu terdiri dari: Penyelenggaran dan penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat: Penyelenggaraan Perlindungan masyarakat: Pemenuhan Hak Satpol PP: Pendanaan : Ketentuan Penyilidikan dan Ketentuan Pidana (denda).
Terpisah, Alfonso Sinaga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) DPRD Pematangsiantar mengatakan, sebelum Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat diserahkan kepada DPRD Pematangsiantar ada tujuh Ranperda yang juga sudah disampaikan.
“Ranperda yang disampaikan kepada DPRD itu semuanya prioritas, apalagi sudah dilakukan jejak pendapat atau publik hearing dan harmonisasi dari Kantor Wilayah Hukum Sumatera Utara,” ujarnya.
Hanya saja, untuk pembahasannya, pimpinan DPRD Pematangsiantar lebih dahulu menggelar rapat bersama ketua-ketua fraksi yang selanjutnya dilakukan rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal pembahasan bersama Pemko Pematangsiantar.
“Sampai saat ini belum ada jadwal pembahasan Ranperda itu,” katanya mengakhiri. (nas)
