Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN
Laporan masyarakat terkait adanya ladang ganja di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun benar adanya setelah Polres Simalungun melalui personel Polsek Panei Tongah turun ke lokasi.
“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat, serta semangat "Horas Polisi, Polres Simalungun Bersama Masyarakat,” kata Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Ipda R. Siahaan SH, Rabu (07/10/2026).
Dijelaskan, laporan masyarakat masuk, Senin (05/10/2026), sekira pukul 11.00 WIB. Dan, Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J Damanik SH memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan sejumlah anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.00 WIB, didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio, tiba di TKP. Dan diketahui bahwa ladang ganja itu merupakan milik seorang pria berinisial DS (47) yang kemudian dijemput dari rumahnya.
Saat diinterogasi , DS mengakui perbuatannya dengan sengaja menanam tanaman ganja di ladangnya. Kemudian, menunjukkan keberadaan tanaman ganja berjumlah 12 batang yang ditanam secara terpisah di beberapa titik ladang.
Temuan itu dilaporkan Kapolsek Panei Tongah lagi kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan SH yang kemudian tiba di lokasi bersama anggota.
Selanjutnya, 12 batang tanaman ganja tersebut dicabut untuk diamankan sebagai barang bukti dan bersama pelaku dibawa ke Kantor Polsek Panei Tongah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (nas)