Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN
Pria berinisial JFP (30), maling sepeda motor jenis Suzuki Spin BK 5799 TX, di Dalig Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, diciduk personel Polsek Raya, Polres Simalungun dari persembunyiannya di Pematangsiantar.
Aksi kriminal itu berawal saat korban JM Purba (39), meninggalkan rumah mengenderai mobil pick up untuk mengambil tuak, Rabu (11/07/2026) sekira pukul 08.40 WIB.
Jelang beberapa saat, pelaku mendekati rumah korban dan melihat sepeda motor itu parkir berada di rumah dengan kondisi kunci kontak menempel di stang. Sementara, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Dengan mengendap-endap, pelaku masuk dan melarikan sepeda motor korban. Namun, sekira pukul 09.30 WIB, saat melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, korban melihat sepeda motornya dikenderai orang tak dikenal.
Seperti tak percaya, korban kembali ke rumah dan melihat sepeda motornya telah hilang. Meski sempat melakukan pencarian tetapi sia-sia, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, akhirnya melapor ke Polsek Raya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA, membenarkan kejadian itu dan tiga bulan berikutnya, Kamis (24/09/2026) sekira pukul 13.00 WIB tersangka diringkus dari Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
“Saat diamankan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya,” kata AKP Wisnugraha Paramaartha sembari mengatakan, barang bukti yang diamankan hanya satu buah BPKB dan STNK atas nama Janto Gozari.
Kasi Humasy Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga proses penahanan sesuai prosedur yang berlaku," ucap AKP Verry Purba. (nas)