Ungkap Jaringan Narkoba Antar Daerah: Polres Simalungun dan BNN : Sita 102,56 Gram Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:48:02 WIB
Para tersangka dan barang bukti

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN    

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar daerah.

 “Pengungkapan kasus in dilakukan  melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang  berawal adanya informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di salah satu gubuk ladang sawit milik warga di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (21/10/2026).

Aksi pengungkapan kasus yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Ipda Horas Butarbutar bersama tim gabungan itu, pertama mengamankan tiga pria dewasa berinisial RS, DS dan HS,Rabu (14/10/2026). Barang bukti, dengan berat brutto sebanyak 2,14 gram sabu.

Setelah diintrogasi, para tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial JS alias Yudi, warga Dusun VIII, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan JS di kediamannya dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang menurut pengakuan JS berasal dari seorang pria berinsiai YA di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

“Dalam jaringan ini, YA diduga sebagai bandar,” ujar AKP Verry Purba sembari mengatakan, YA diringkus Tim Gabungan, Kamis (16/102026) sekira pukul 21.00 WIB, di salah satu satu rumah makan, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

“Ketika digeledah, dari YA ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip besar dengan berat bruto mencapai 100,42 gram. Jauh lebih besar dibandingkan barang bukti pada penangkapan sebelumnya,” ucap AKP Verry Purba.

Barang bukti lain yang turut diamankan, berupa kaca pirex, timbangan digital elektrik, plastik klip kosong sdan satu unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selanjutnya, YA yang diintrogasi mengaku barang bukti miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial F, berdomisili di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Meski sempat dilakukan pengejaran dan penggeledahan ke lokasi dimaksud. Namun, belum berhasil diamankan.

Mengingat besarnya barang bukti yang diperoleh dari YA, perkaranya akan diproses secara terpisah dengan ke empat tersangka lainnya.” Jariangan peredaran narkoba ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dari satu wilayah ke wilayah lain, dan kami akan terus memutus mata rantainya hingga ke sumber utama,” ujar AKP Verry Purba.

Sementara, terkait dengan gubuk di lokasi penangkapan pertama yang dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba rencananya, akan dimusnahkan setelah berkoordinasi dengan pemilik lahan pemilik lahan bermarga Hutagaol.

“Pemilik lahan sangat mendukung langkah kami untuk memusnahkan gubuk tersebut, sebagai upaya tegas mencegah lokasi itu kembali disalahgunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” tandas AKP Verry Purba.

Dengan terungkapnya jaringan peredaran sabu lintas kabupaten ini dengan barang bukti total dengan berat bruto 102,56 gram sabu itu, Polres Simalungun berharap mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan. Sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para bandar dan pengedar bahwa aparat kepolisian tidak akan pernah berhenti memburu hingga ke akar jaringan. (nas)

Terkini