“Soal Korban Kejahatan Perbankan”, Perlawanan BNI Keliru, Tidak Dapat Diterima PN Pematangsiantar

“Soal Korban Kejahatan Perbankan”, Perlawanan BNI Keliru, Tidak Dapat Diterima PN Pematangsiantar
Daulat Sihombing

 Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Majelis  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dalam Register  No: 6/ Pdt.Bth/2026/ PN Pms, memutuskan gugatan  PT. BNI (Persero) Tbk terhadap puluhan korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Pematangsiantar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelij Verklaard).

Pernyataan itu disampaikan Daulat Sihombing sebagai Penasehat Hukum 15 orang korban Koperasi Swadharma BNI Cab. Pematangsiantar terkait putusan secara ecourt yang diupload, Senin (20/07/2026) sekira pukul 16.00 WIB.  

“Kita mengapresiasi putusan Majelis yang benar- benar didasarkan pada pertimbangan yuridis secara akurat dan komprehensif,” kata Dr (C) Daulat Sihombing SH MH dan Jefri Artado Purba SH, melalui keterangan pers, Selasa (21/07/2026).

Dijelaskan, putusan  Majelis itu, merupakan dua dari 11  point eksepsi Terlawan yang diajukan terhadap perlawanan Pelawan dan diyakini sejak awal akan dikabulkan. Karena faktanya memang Terlawan IV, Serpinar Sihite telah meninggal dunia dan gugatan perlawanan terhadap eksekusi sukarela tidak memiliki dasar hukum.

Dalam amarnya, hakim memutuskan pada pokoknya pertama,  perlawanan Pelawan error in persona dan kedua, perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum. Perlawanan Pelawan error in persona disebut karena BNI selaku Pelawan keliru menarik Terlawan ic. Serpinar Sihite yang diketahui telah meninggal dunia. 

“Di persidangan, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan hak Pelawan untuk memperbaiki gugatannya. Namun kuasa Pelawan seakan tak paham dan malah Pelawan telah mendapatkan Surat Keterangan tentang kematian Serpinar Sihite,” ujar mantan Hakim Adhoc itu. 

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum. Objek perlawanan BNI adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 2/ Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 29 September 2025, jo. 

Penetapan Ketua PN Pematangsiantar Nomor : 2/ Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 24 Oktober 2025. Penetapan itu sendiri merupakan pelaksanaan pembayaran ganti rugi sejumlah uang secara sukarela oleh Pelawan kepada Para Terlawan.

Dijelaskan juga, Majelis mempertimbangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 225 RBg jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, Penetapan aquo merupakan penetapan pemenuhan putusan secara sukarela (eksekusi sukarela) yang pada hakekatnya bukanlah merupakan wujud dari suatu tindakan penyitaan, baik sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag), maupun sita marital (maritale beslag), maka pengajuan gugatan perlawanan (verzet) oleh Pelawan premature sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima  (niet ontvankelijke verklaard).

“Perlawanan BNI itu hanyalah upaya untuk sekedar mengulur- ulur, menunda- nunda dan/ atau menghalang- halangi kewajiban hukumnya terhadap Para Penggugat sesuai putusan inkracht,” ujar Daulat Sihombing.

PERKARA AWAL

Perlawanan BNI berawal dari  Putusan PN. Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/ 2020/PN Pms, Jo. PT. Medan No.33/PDT/2021/PT MDN, Jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, Jo. Putusan PK MA No. 1278 PK/Pdt/2023 yang menghukum BNI, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng kepada Hotna Rumasi Lbn Toruan (sebanyak 15 orang) selaku Penggugat sebesar Rp4,2 miliar lebih.

Dalam proses aanmaning, BNI sudah  menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela kepada Para Penggugat sebesar Rp2,8 miliar lebih. Kesediaan tersebut  dicatat dalam Berita Acara Aanmaning tanggal 25 Agustus 2925 dan tanggal 15 September 2025 dan dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar  sebagai Akta Autentik tanggal 29 September 2025 dan tanggal 24 Oktober 2025.

Namun  BNI ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran. Bahkan, mengajukan gugatan perlawanan dengan dalih tidak pernah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela terhadap Para Penggugat. (nas)

Berita Lainnya

Index