PN Pematangsiantar Tidak Dapat Menerima Gugatan Perlawanan PT  BNI Cab. Pematangsiantar  

PN Pematangsiantar  Tidak Dapat Menerima Gugatan Perlawanan PT  BNI Cab. Pematangsiantar  
Unjukrasa beberapa hari lalu

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Hasil persidangan yang dilakukan melalui e-Litigasi, Pengadilan Negeri Pematangsiantar akhirnya memutuskan,  tidak dapat menerima gugatan Perlawanan pihak PT  BNI Cab. Pematangsiantar terhadap pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 orang korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar.

“Persidangan dilakukan melalui  e-Litigasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dihadiri penasehat  hukum BNI Cab.Pematangsiantar dan saya sebagai penasehat hukum korban,” kata Daulat Sihombing, Senin (20/07/2026).

“Perlawanan yang dilakukan PT  BNI Cab. Pematangsiantar tidak diterima,” katanya melalui telepon seluler sembari mengatakan, putusan yang diterimanya masih dianalisa lebih jauh untuk selanjutnya akan diinformasikan kemudian.

Sementara, Pengadilan Negeri Pematangsiantar  melalui Amar Putusan Dalam Konvensi Dalam Eksepsi-Mengabulkan eksepsi Terlawan I sampai dengan Terlawan  III dan Terlawan V sampai Terlawan XV.

Dalam Pokok Perkara menyatakan Gugatan Pelawan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard).

Dalam Rekonvensi menyatakan,  Gugatan Para Pelawan Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard).

Kemudian dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Pelawan Konvensi/Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ditaksir sebesar Rp1.242.500.  

Terpisah, Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai koordinator korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar yang dihubungi melalui telepon seluler mengucapkan terimakasih kepada PN Pematangsiantar yang menolak perlawanan pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar.

“Selama ini kami sudah lelah. Dan, kami akan berkoordinasi kepada penasehat hukum untuk melakukan langkah berikutnya. Tapi, kami minta supaya uang kami dikembalikan,” katanya singkat.

Dijelaskan juga, pihaknya sudah berkali-kali melakukan unjukrasa. Selain di kantor PN

Pematangsiantar, juga di depan pintu gerbang Kantor BNI Cab.Pematangsiantar, Jalan Merdeka Kota Siantar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daulat Sihombing mengatakan sebelum dilakukan sidang perdana tanggal 8 Juli 2026, pihak PN Pematangsiantar telah melakukan mediasi yang  berlangsung tertutup. 

Selain dihadiri Daulat Sihombing  dan beberapa kilinenya, juga dihadiri Penasehat Hukum PT BNI atas nama, Dian Napitupulu.

dijelaskan, mediasi yang dilakukan  untuk kesekian kalinya. Bahkan,  awalnya pihak BNI diminta membayar Rp4,3 miliar secara tanggung renteng sesuai putusan PK No. 1278 PK/Pdt/2023.

Namun, ada kesepakatan sesuai putusan Ketua Pengadilan bahwa  BNI bersedia membayar Rp2,8 miliar. Awalnya 15 orang korban koperasi bersikukuh agar pihak BNI membayar Rp4,3 miliar.

“Tapi, karena perjuangan sudah sampai 11 tahun dan terlalu melelahkan, para korban koperasi akhirnya menerima,” kata Daulat Sihombing.

Namun,  saat mediasi tersebut, penasehat Hukum  BNI justru membantah pernah melakukan kesepakatan untuk membayar Rp2,8 miliar. Bahkan, sudah mengajukan keberatan yang perkaranya  disidangkan tanggal 8 Juni 2028. (nas)

Berita Lainnya

Index