Front Justice Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi di Kejari Simalungun

Front Justice Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi di Kejari Simalungun
Unjukrasa di depan kantor Kejari Simalungun

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN 

Institute Law and Justice (ILAJ) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun terkesan lamban  menangai sejumlah laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Simalungun.

Pernyataan itu disampaikan Edis Sigalingging, aktifis Front Justice (FJ) yang mengaku kecewa dengan Kejari Simalungun. Padahal,  korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime harus segera ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi kasus yang sama.

“Penegak hukum harus menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ILAJ kepada Kejari Simalungun tanpa pilih bulu,” kata Edis Sigalingging, Minggu (11/06/2026).

Dijelaskan, dugaan korupsi yang dilaporkan itu juga sudah disuarakan melalui unjukrasa di Kantor Kejari Kabupaten Simalungun, Jumat (10/06/2026). Tujuannya dikatakan bukan intervensi terhadap proses hukum. Melainkan, untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. 

“Unjuk rasa juga kita lakukan untuk memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi memperoleh penanganan yang serius. Shingga masyarakat mengetahui bahwa hukum benar-benar bekerja,” ujar Edis.

Melalui unjukrasa di Kejari Kbupaten Simalungun yang salah satu poster bertuliskan 

“Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Selamatkan Uang Rakyat”,  itu, ada tiga laporan yang menurut Edis  proritas untuk ditindaklanjuti.

Saat unjukrasa itu, Front Justice menyoroti dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan dan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 yang telah menjadi perhatian masyarakat.

“Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan siapa pun,” ucapnya.

TIGA LAPORAN JADI SOROTAN 

Melalui unjukrasa tersebut, Front Justice menyerahkan pernyataan sikap dan diantara kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, selain dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan dan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025,  tiga kasus diantaranya paling menjadi sorotan untuk segera ditindaklanjuti. 

Pertama, Laporan No. 0539/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Tanaman Pangan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Bahkan, Front Justice meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Plt Kepala Dinas Frangky Fernandus Purba, mantan Kepala Dinas Robert Pangaribuan, mantan Plt Kepala Dinas Mudahalam Purba, serta Kepala Dinas Pardomuan A. Sijabat. Sesuai kewenangan penyidik dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Laporan kedua, No. 0709/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang dugaan pungutan liar dan/atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proses balik nama pelanggan PDAM Tirta Lihou Unit Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa.

Untuk itu, aparat penegaka hukum diminta memeriksa Samiun Basri Harahap selaku mantan Kepala Unit Totap Majawa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan ketiga, No. 0723/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Kecamatan Tapian Dolok Tahun Anggaran 2023. Untuk itu, Kejari  didesak memeriksa Camat Tapian Dolok Juraini Purba, Sekretaris Camat Tapian Dolok, serta pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan kecamatan sesuai mekanisme hukum.

Lebih lanjut, Edis menyatakan, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum, sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi itu, ILAJ  akan  menyampaikan pengaduan dan meminta supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun lembaga pengawas yang berwenang.

“Kita akan terus mengawal perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun itu.” ujar Edis. (nas)

Berita Lainnya

Index