Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran

Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran
Petugas Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil Menggagalkan dan menangkap DHS (22), warga Jl.Medan Km 4 Kel.Nagapita Kec.Siantar Martoba,Sabtu (7/10/2023) .

Siantar ,eksklusif-news.com , Petugas Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil Menggagalkan dan menangkap DHS (22), warga Jl.Medan Km 4 Kel.Nagapita Kec.Siantar Martoba,Sabtu (7/10/2023) . dari hasil tangkapan Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menyita Narkotika jenis "SABU" seberat 217,75 gram yang di perkirakan senilai Ratusan Juta Rupiah .

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat kepada pihak Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar , bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di Jl.Ulakma Sinaga Kota Pematang Siantar, Kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno , Melalui Plt.Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu , dalam keterangannya kepada awak media di Hari Rabu.
menindaklanjutin informasi yang di berikan masyarakat sekitar , Pihak Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar ,turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang di curigai sedang berdiri di pinggir jalan.

Petugas SatRes Narkoba Pematang Siantar , langsung meringkus Pria yang di curigai tersebut yang ternyata "DHS" dan menggeledah seluruh badannya.
dari hasil pengeledahan,Petugas SatRes Narkoba Pematang Siantar menemukan satu kotak rokok yang berisi satu paket narkoba jenis "Sabu" dan satu unit Hp sebagai barang bukti.

Petugas SatRes Narkoba juga melakukan interogasi dan pengembangan,dari hasil pengembangan ternyata DHS mengaku masih ada menyimpan lagi sabu di satu rumah kosong di Jl. Tambun Timur, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba. hasilnya , Petugas SatRes Narkoba Pematang Siantar menemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket Narkotika Jenis "SABU" dengan berat 217,75 gram.

Hingga berita ini di publish, jika berat "SABU" dikonversikan dalam jumlah nilai rupiah mencapai Rp 217,75 juta. Menurut Kapolres Pematang Siantar, pengungkapan kasus itu dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan sabu tersebut.

Menurut Kasat Narkoba, kini Pelaku (DHS) dan barang bukti sudah di amankan di Polres Pematangsiantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya. 
 

Berita Lainnya

Index