Eksklusif-news.com, SIANTAR
Jangan ada lagi kepala dinas dan guru masuk penjara karena dugaan korupsi. Lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin saat melakukan zoom metting yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara. Turut diikuti Walikota Pematangsiantar dari ruang data Pemko Pematangsiantar. Dan dihadiri secara serentak sejumlah kepala daerah se Sumatera Utara, Selasa (06/10/2026).
Dijelaskan, sejak beberapa bulan Kajati bertugas, banyak laporan terkait dunia pendidikan masuk ke Kejati setiap hari. Meliputi tentang dana BOS, revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur sekolah.
Karena itu, Asisten Intelijen diminta berkolaborasi dengan Kadisdik Sumut. Pertemuan tersebut juga mengundang perwakilan Kemendikdasmen. Dan, anggaran pendidikan yang besar menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Pencegahan, menurutnya harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Sedangkan kerugian negara dikatakan tidak hanya sebatas nilai penyimpangan anggaran.
Walikota Pematangsiantar yang mengikuti zoom metting turut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba SH dari Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar.
Hadir juga, Sekda Junaedi Sitanggang, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Syaiful Rizal, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Kadis Arpus) Ir Cristina Risfani Sidauruk, jajaran kejaksaan, kepala sekolah SD dan SMP sederajat.
Melalui zoom metting atas inisiasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga tersebut, Gubsu resmi menjalin kerja sama strategis dengan kejaksaan melalui peluncuran program “Jaksa Sahabat Pendidik”.
Ditandai penandatanganan kesepakatan (kerja sama) untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan integritas di lingkungan Dinas Pendidikan se-Provinsi Sumut. Kesepakatan ditandatangani serentak bersama Bupati/Wali kota dan Kajari di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Dijelaskan, program ‘Jaksa Sahabat Pendidik’ merupakan upaya membangun komunikasi yang terbuka antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.
Anggaran pendidikan merupakan amanah yang harus dikelola secara akuntabel. Kolaborasi pemko dan kejaksaan hadir tidak hanya dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan pendampingan.
Poin Utama Kerja Sama Jaksa Sahabat Pendidik yakni; Penyuluhan dan Edukasi Hukum guna memberikan pemahaman regulasi hukum secara preventif bagi para tenaga pendidik, kepala sekolah, dan aparatur pendidikan.
Kemudian, Transparansi Anggaran guna membantu pendampingan tata kelola keuangan sekolah, salah satunya untuk mengantisipasi kesalahan administrasi atau penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Perlindungan Profesi Guru guna membangun ruang komunikasi yang aman bagi guru agar dapat menjalankan tugas mengajar dengan tenang tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau kriminalisasi hukum. Terakhir, Pendidikan Karakter Antikorupsi guna mendorong penanaman nilai kejujuran dan sadar hukum sejak dini langsung ke ekosistem sekolah.
Bobby menjelaskan, dana BOS yang sebelumnya dikelola dinas kini langsung dikelola kepala sekolah. Tanpa pelatihan khusus dan itu berlaku di seluruh Indonesia.
Bobby juga menyoroti maraknya LSM yang namanya menyerupai lembaga penegak hukum. Ia menilai kepala sekolah yang bekerja benar tak perlu takut. “Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya,” ujarnya
Gubsu mengaku pernah mendengar kasus pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum kejari semasa di Medan, dengan nilai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, ia enggan menyebut identitas oknum maupun waktunya. (nas)