MUI Pematangsiantar Gelar FGD: Sertifikat Halal Tambah Nilai Jual dan Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Ahad, 13 September 2026 | 16:24:47 WIB
Poto bersama

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Pelaku UMKM berkewajiban memiliki sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 dan UU No.6 Tahun  2023.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Propinsi Sumatera Utara, Makmur Nasution SAg Msi sebagai nara sumber Fokus Group Discussion (FGD) “Wajib  Halal October (WHO)”  yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar dengan ketua H Ramadi Afif Sitio Lc.

FGD  dengan tema, “Menguatkan dukungan dan komitmen pelaksanaan WHO 2026 dalam rangka membangun konsisten halal di Pematangsiantar” itu, berlangsung di aula MUI Pematangsiantar, Kota Pematangsiantar, Minggu (13/09/2026).

“Manfaat sertifikasi halal bagi  UMKM yang  dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sehingga, menambah nilai jual dan daya saing produk serta memperluas akses pasar, termasuk pasar ekspor,” papar Makmur Nasution

Kemudian, dapat meningkatkan rasa percaya dan kenyamanan kepada konsumen. Sedangkan,  manfaat kepada pemerintah dan industri, mendukung perlindungan konsumen, mendorong pertumbuhan industri halal nasional dan memperkuat ekosistem halal yang terintegrasi.

“Pelaku usaha saat ini dapat melakukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan mudah dan terjangkau. Produk yang sesuai kriteria dapat mengajukan sertifikasi halal melalui skema pernyataan mandiri pelaku usaha (self declare),” katanya.

Sebelumnya, Ketua FGD, H M Tigor harapan melalui laporannya menjelaskan, sertifikat halal, bukan hanya sedang diupayakan pelaku usaha di Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim. Banyak negara nonmuslim mendorong dunia usaha mereka untuk memiliki sertifikat halal dalam rangka pengembangan sektor pariwisata. 

“Para peserta FGD diharap dapat menyerap materi yang akan disampaikan para nara sumber dengan baik,” kata H M Tigor kepada 80 pelaku UMKM sebagai peserta FGD, termasuk dari nonmuslim.

Sekretaris Umum MUI Pematangsiantar H Ahmad Ridwansyah Putra melalui sambutannya menegaskan, FGD tersebut sangat positif dan dapat dijadikan sebagai agenda tahunan.

“Karena kurangnya pemahaman pelaku UMKM, pengurusan sertifikat halal dikatakan lama dan mahal. Untuk itu, kegiatan ini tentu dapat membuka jalan bagi UMKM mengurus sertifikat halal,” ujar H Ahmad Ridwansyah Putra.

Walikota Pematangsiantar diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Pemerintahan, M Hamdani Lubis yang sekaligus membuka FGD mengaku bangga dengan FGD tersebut. Apalagi, turut dihadiri pelaku UMKM nonmuslim untuk mengetahui bagaimana menyajikan makanan halal.

“Di tahun 2026 ini, pemerintah Sumatera Utara mengalokasikan 1.500 sertifikat halal dan ini harus dimanfaatkan pelaku UMKM Pematangsiantar,” kata Hamdani yang mengatakan, terkait sertifikat halal sudah menjadi program kerja Pemko Pematangsiantar.

Selanjutnya, ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis sebagai Keynote Speaker menjelaskan tentang halal sesuai Syariah Islam. Termasuk soal penyembelihan hewan yang tetap diawasi  MUI.   

“MUI melalui Komisi Fatwa telah melakukan pemeriksaan tentang penyembelihan hewan di di rumah potong maupun di pasar,” kata H M Ali Lubis.    .

Nara sumber terakhir dari Sri Wahyuni Ningsih C MTr  CPS sebagai Konsultan dan penanggungjawab Halal Center ESQ Sumatera Utara jelaskan bagaimana jalur Self Declare (Kecil UKM) dan Jalur Reguler (Menengah dan Besar).

Kemudian, mengenai persyaratan pengurusan Sertifikat halal. “Jika belum bersertifikat halal hingga 18 Oktober, pelaku usaha berpotensi dikenakan peringatan atau denda administrasi maupun penarikan produk dari peredarean,” ujarnya.

Di sela-sela FGD yang diwarnai dengan dialog antar peserta dengan narasumber itu, dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha Miso Kak Sri dan Nasi Kapau Uda Kamal melalui jalur mandiri. (nas)

Terkini