Pemko Siantar Lakukan Pembiaran: Kabel Optik Resahkan Warga dan Rusak Wajah Kota

Jumat, 11 September 2026 | 19:33:52 WIB
Kabel Optik

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Keberadaan kabel (fiber) optik yang mudah ditemukan di berbagai sudut kota sampai   pemukiman masyarakat, semakin meresahkan dan membuat wajah kota  menjadi semrawut karena seperti menjadi sarang laba-laba.

Sejumlah  masyarakat Kota Siantar  merasa heran mengapa keberadaan kabel optik  tersebut semakin merajalela.  Sehingga, muncul pertanyaan, “Ada Apa?.

“Mungkin sudah ada setoran. Karena itu lah Pemko melakukan pembiaran. Karena, secara kasat mata begitu bermasalah, tak pernah dilakukan penertiban,” ujar warga Jalan Cipto, Kota Siantar, Robin Samosir,  Jumat (11/09/2026).

Robin yang mengaku malu melihat Kota Siantar menjadi semrawut menjelaskan, beberapa waktu lalu, ada kabel optik putus dan menjuntai sampai ke jalan dan  sempat membahayakan pendendera yang melintas.

“Kalau tetap ada pembiaran. Bukan hanya membuat wajah Siantar menjadi sarang laba-laba tetapi, malah mengancam keselamatan warga,” katanya.

Terkait kabel optik yang meresahkan itu  juga ditemukan ditemukan  di Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. "Tiang itu seenaknya didirikan di depan rumah warga tanpa pemberitahuan," kata warga setempat.

Protes warga juga terjadi saat pemasangan  tiang dan kabel optik di  Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Siantar Barat. Bahkan, saat dilakukan pemasangan, masyarakat menduga kuata ada ketentuan yang dilanggar. 

“Kami minta pemerintah segera turun tangan. Ini sudah sering terjadi. Kalau tidak ada izin, harus ditindak biar tidak merusak pemandangan kota dan membahayakan,” ujar  seorang warga sekitar.

Terpisah,  Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra TP Pardede mengatakan, beberapa waktu lalu DPRD Pematangsiantar telah menyampaikan rekomendasi terkait kabel optik agar ditertibkan Pemko Pematangsiantar.  

Selain melakukan penertiban,  Pemko melalui dinas juga diminta menginventarisir berapa banyak perusahaan kabel optik yang menggunakan lahan milik pemerintah.  

Kemudian, Pemko juga diminta melakukan apresial terkait  sudah berapa lama perusahaan tersebut menggunakan lahan pemerintah yang akhirnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Informasinya, Pemko sudah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan kabel optik itu. Seiring dengan itu juga, Pemko melalui dinas terkait diminta merapikan kabel optik yang sudah seperti  sarang laba-laba itu. Sebelum ada regulasi yang jelas hentikan adanya pemasangan yang baru,” beber Hendra.

Dijelaskan, ada juga beberapa laporan  bahwa tiang kabel optik berdiri di lahan milik masyarakat dan masyarakat akhirnya  komplin. “Memang  ada juga kabel optik yang dipasang pada malam hari,“ ujar Hendra.

Dijelaskan,  masyarakat dapat melaporkan pemasangan tiang untuk kabel optik itu kepada RT atau Lurah bahkan ke Camat agar pemasangan kabel optik itu dihentikan. Apabila permasalahan kabel optik dimaksud diabaikan dan rekomendasi DPRD Pematangsiantar tidak ditindaklanjuti,  Komisi II DPRD Pematangsiantar berencana  melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemko.

“Kita tidak alergi dengan tekonologi. Tapi, tertibkan dulu kabel optik itu sebelum memiliki regulasi yang jelas dan sebelum wajah kota Siantar semakin semberaut,” kata Hendra.

Terpisah, Sekda Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang mengatakan, pihaknya  sudah ada memanggil sejumlah perusahaan kabel optik tersebut dan ada yang mendaftar kepada Pemko Pematangsiantar. 

“Sebelum ada perjanjian atau kesepakatan antara perusahaan kabel optik dengan Pemko, dilarang melakukan pendirian tiang dan pemasangan kabel optik,” kata Sekda Junaedi Sitanggang.

Ketika disampaikan bahwa pemasangan kabel optik di Kota Siantar terus berlangsung, masyarakat boleh  melapor kepada Lurah atau Camat yang sudah menerima intruksi dari Pemko Siantar.

“Masyarakat silahkan melapor. Termasuk juga kepada Satpol PP. Kita akan tindaklanjuti,” imbuh Sekda mengakhiri. (nas)

Terkini