Pelaku Perampasan Emas Batangan di Pasar Horas Dibekuk Polres Siantar

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:22:50 WIB
Pelaku diapit para petugas

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Masih ingat dengan kasus perampasan emas batangan yang berlangsung di Pasar Horas Kota Siantar, Rabu (03/06/2026) lalu? Saat ini, pelakunya berinisial LM (32) berhasil diringkus personel Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, pelaku diringkus dari rumah Pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, Kamis (25/06/2026) sekiranya pukul 21.00 WIB. 

Dijelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi toko mas MA Siregar di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas Kota Siantar, Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. 

Pelaku datang dengan alasan ingin melihat dan berminat untuk membeli perhiasan. Karena mengaku tidak ada yang cocok, malah minta kepada penjaga toko berinisial WES (22), putri dari pemilik toko mas agar diperlihatkan mas batangan yang akhirnya memperlihatkan mas batangan seberat 70 gram. 

Saat itu, pelaku mengambil handphone dan memfoto mas batangan itu dengan tujuan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku. 

Namun, saat pelaku mendekatkan handphone, pelaku tiba-tiba merampas emas batangan itu dan melarikan diri lewat tangga samping Gedung II. Meski  EES berteriak minta tolong, para pedagang sekitar berusaha mengejar tetapi pelaku berhasil kabur menghilangkan jejak. 

Karena mengalami kerugian sekitar Ro160 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek Siantar Barat. Selanjutnya, Tim Opsnal dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus LM. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjual emas batangan tersebut ke Kota Penyabungan, " kata AKP Sandi Riz Akbar sembari mengatakan, pelaku masih diperiksa dan diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian. 

"Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan pedagang dan masyarakat, " katanya mengakhiri. ( nas)

Terkini