Eksklusif-news.com, SIANTAR
Pascakebakaran atau setelah terbakar, Kamis (18/06/2026), Pasar Dwikora Parluasan Kota Siantar ditetapkan dalam status Tanggap Darurat Bencana. Sehingga, langkah penanganan dan pemulihan infrastruktur pasar dapat dilakukan secara cepat tanpa terhambat birokrasi normal yang kemungkian memakan waktu lama.
Pernyataan itu disampaikan Sekda Kota Siantar, Junadi Antonius Sitanggang pada pertemuan dengan para pedagang korban kebakaran di kantor Camat Siantar Utara, Senin (22/06/2026).
“Pemko berkomitmen memulihkan legalitas operasional para pedagang yang terpukul akibat kerugian materil akibat bencana,” kata Sekda pada pertemuan yang juga turut dihadiri beberapa innstitusi terkait Pemko Siantar dan unsur direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ).
Sebagai langkah strategis, dilakukan empat poin kebijakan strategis untuk segera dilaksanakan. Pertama, menormalisasi total jaringan drainase atau saluran pembuangan air yang rusak akibat kebakaran.
Kedua, Penataan kawasan sekitar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Meliputi penertiban jalur logistik agar tata ruang pasar pascabencana menjadi lebih rapi dan aman dari risiko kebakaran serupa.
Ketiga, Penertiban PKL di Jalan Mufakat. Bahkan, pihak kecamatan telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tujuannya demi kelancaran aksesibilitas pasar.
Keempat, Pemko merancang metode pengadaan barang dan jasa khusus situasi darurat guna mendirikan bangunan penampungan sementara atau semi permanen yang layak dalam waktu singkat.
Terkait dengan ukuran bangunan baru akan disesuaikan secara presisi masing-masing pedagang yang terdata sebanyak 276 korban, tanpa adanya penyisipan pihak ketiga.
“Dalam situasi bencana, aturan memperbolehkan metode pengadaan darurat. Target utama kami adalah melaksanakan secara cepat pembangunan bangunan darurat dengan standarisasi bangunan dan instalasi listrik yang aman,” terang Junaedi.
Pedagang mengapresiasi pernyataan Sekda. Hanya saja, meminta diizinkan membangun kembali kios secara swadaya (mandiri). Pasalnya, ada rasa khawatir bahwa birokrasi pengerjaan proyek memakan waktu hingga enam bulan. Sehingga, pedagang tidak dapat berjualan selama kurun setengah tahun itu.
Junaedi memahami permintaan permintaan yang memiliki beban psikologis dan ekonomi. Namun demikian, Pemko Siantar sebagai pemilik asset memiliki tanggung jawab hukum yang besar. Terutama terkait standarisasi kelayakan bangunan dan proteksi bahaya kebakaran massal.
“Aspirasi pedagang akan saya laporkan kepada Bapak Walikota,” kata Junaedi kepada para pedagang.
Jika opsi swadaya disetujui, Pemko tetap akan mengeluarkan lembar persyaratan teknis standar baku. Termasuk atap seragam anti-hujan dan jaringan listrik terpadu yang wajib dipatuhi pedagang, serta didampingi pengawasan ketat oleh dinas teknis terkait selama proses pembangunan berlangsung.
Junaedi optimistis, melalui skema koordinasi yang solid dan gotong royong antara pemerintah dan para pedagang, pemulihan kompleks Pasar Dwikora dipastikan dapat selesai secara total, dalam waktu yang singkat. (nas)