Eksklusif-News.com, SIANTAR
Material proyek di sejumlah lokasi Kota Pematangsiantar sangat menganggu kenyamanan pengendera. Pasalnya, karena menumpuk di badan jalan, justru menghambat arus lalulintas dan mengancam keselamatan warga.
Pantauan media ini, Kamis (29/10/2026) material yang menumpuk di badan jalan tersebut terdiri dari bekas galian, batu padas, kerikil dan pasir. Baik untuk perbaikan jalan, rehab drainase dan lainnya.
Pemandangan itu antara lain ditemukan di sekitar areal perkotaan seperti Jalan Kartini lewat SMP Negeri 4 sampai lampu merah. Di Jalan Sudirman yang tak jauh dari lampu merah simpang Jalan Kartini. Selain itu, di Jalan Sibolga depan Hotel Sapadia sampai simpang Jalan Pane.
Meski ada tulisan peringatan “Hati-Hati”, tumpukan material yang membuat badan jalan menjadi semakin sempit itu dibiarkan sampai berhari-hari. Akibatnya, pengendera terpaksa harus hati-hati agar kenderaan yang berlawanan arah tidak bersenggolan.
Parahnya lagi, saat arus lalulintas sedang ramai seperti pagi hari saat jam sibuk dan siang serta sore hari, kenderaan roda empat terpaksa harus merangkak pelan. Bahkan kerap terjadi kemacetan lalulintas.
“Bekas galian dan material bangunan ini sudah lama dibiarkan. Bukan hanya menghambat arus lalulintas, juga menghambat pejalan kaki. Apalagi jalan di sekitar ini padat kenderaan,” ujar warga, Manihar Sitorus pengendera sepeda motor yang melintas setiap hari di sekitar Jalan Sudirman.
Seejumlah warga lainnya menilai, material yang menumpuk dan mengganggu arus lalulintas itu memperlihatkan bahwa rekanan atau pelaksana proyek tidak punya tanggungjawab moral menjaga ketertiban umum. Ironisnya Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait dituding melakukan pembiaran.
“Selain menghambat arus lalulintas, juga mengancam keselamatan pengendera,” kata Amri, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Kota Siantar.
Dijelaskan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan, dipidana dengan kurungan atau denda.
“Menumpuk material di badan jalan masuk kategori tindakan yang merusak atau menghilangkan fungsi jalan,” kata mahasiswa tersebut.
Kalau ada pengendera yang mengalami kecelakaan lalulintas akibat material yang menumpuk di badan jalan, warga dikatakan berhak menuntut Pemko dan pemborong secara hukum.
Terpisah, Sofian Purba, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pematangsiantar malah bertanya kepada media ini. “Di mana itu?” katanya sembari mengakui tumpukan material yang menganggu arus lalulintas itu memang menyalahi.
“Kalau bekas galian, kita minta supaya langsung diangkat dan material bangunan juga tidak boleh menumpuk di badan jalan. Jadi, kita siap memberi peringatan kepada pemborongnya,” kata Sofian Purba. (nas)