Eksklusif-news.com, SIANTAR
Terkait Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang disampaikan Pemko Pematangsiantar kepada DPRD Pematangsiantar, mendapat dukungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pematangsiantar.
“Ranperda itu bagus dan penting. Apalagi FKUB Pematangsiantar sudah menyematkan Wali Kota Pematangsiantar Bapak Wesly Silalahi sebagai Bapak Toleransi Kota Pematangsiantar,” uajr Drs H M Ali Lubis sebagai Ketua FKUB Pematangsiantar, Senin (26/10/2026).
Harapannya, DRD Pematangsiantar segera membahas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan FKUB sendiri tentu siap memberi masukan apabila diperlukan.
Dengan adanya Perda Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, kehidupan toleransi antar umat beragama yang terdiri dari berbagai suku dan agama dapat diatur lebih detail dengan sebaik-baiknya.
Melalui Perda tersebut, Drs H M Ali Lubis juga berharap dapat lebih meningkatkan peringkat Pematangsiantar sebagai kota toleransi di Indonesia. “Kalau tahun 2025, Pematangsiantar meraih peringkat keempat. Setelah ada Perda itu, tahun 2026, peringkat kita jadi lebih baik,” ujar Drs H M Ali Lubis.
Dijelaskan, kerukunan umat beragama itu merupakan kebiutuhan dan menjadi suatu keindahan. “Walaupun Kita Berbeda Agama Tetapi Tetap Rukun, dan Damai untuk Membangun Kota Pematangsiantar,” kata Drs H M Asli Lubis yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar.
Sementara, handra sebagai Sekretaris DPD Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Pematangsiantar) juga menyambut positif apabila Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat itu dapat disahkan menjadi Perda.
Selain Indeks Kota Toleran (IKT) Nasional Kota Pematangsiantar diharap semakin meningkat dari peringkat keempat tahun 2025, tahun 2026 diharap dapat peringkat ke tiga atau bahkan lebih.
“Melalui Perda Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, nilai-nilai toleransi tentu tidak hanya sebagai suatu himbauan moral. Tetapi memiliki dasar hukum yang dapat menjadi bagian dari kebijakan daerah secara berkelanjutan,” ujar Candra yang juga merupakan pengurus FKUB Pematangsiantar.
Setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, Walubi Pematangsiantar tentu siap mensosialisasikannya di kalangan umat Buddha khususnya untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
Semoga kebersamaan yang kita bangun hari ini membawa manfaat bagi masyarakat dan semakin memperkokoh kerukunan di Kota Pematangsiantar untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Harapan kita, semoga pembahasan Ranperda menjadi Perda dapat disegerakan. Karena, itu salah satu yang membuat kehidupan atau kedudukan masyarakat yang beragama lebih terjamin meski soal toleransi di Pematangsiantar yang sudah bagus akan menjadi lebih bagus,” kata Candra mengakhiri. (nas)