Eksklusif-news.com, SIANTAR
Masyarakat diharap memahami terkait Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Kerja Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan sebagai salah satu yang telah diperjuangkan DPRD Pematangsiantar untuk diterapkan.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Franz Theodore Sihaloho Amd pada Sosialisasi Peraturan (Sosper) tentang Perda No: 3 Tahun 2026, di Jalan Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (24/10/2026).
Sosper menghadirkan nara sumber Fakhruddin Sagala SpdI MPd sebagai Kabid Pendidikan Nonformal dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Pematangsiantar, Lurah Pardamean Sam Andre Situngkir dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat.
Di awal pembukaan, Franz Theodore Sihaloho menjelaskan tentang fungsi DPRD. Terdiri dari, Legislasi untuk penyusunan Perda, Budgeting untuk pembahasan anggaran dan Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah daerah.
“Saya berkomitmen menjalankan fungsi itu dan sosialisasi peraturan Perda No 3 Tahun 2026 adalah salah satu di antaranya,” kata Franz Franz Theodore Sihaloho.

Franz yang turut didampingi sang istri Diana br Sitanggang juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan sampai ke tingkat DPRD Pematangsiantar dan Pemko untuk direalisasi.
Sementara, nara sumber Fahruddin Sagala menjelaskan tentang kriteria Insentif Tenaga Kerja Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. Tenaga pendidik nonformal adalah guru mengaji, guru sekolah minggu (Khatolik, Protestan dan Budha) dan guru Pasraman Hindu akan mendapat insentif apabila ada keterangan dari rumah ibadah masing-masing.
“Selain itu, guru nonformal bidang keagamaan yang dimaksud harus merupakan warga Pematangsiantar,” kata Fakhruddin Sagala yang juga menjelaskan tentang beberapa kriteria lainnya.
Saat dilakukan tanya jawab yang dipandu Frans Sibarani, masyarakat antusias dan begitu kritis menyampaikan aspirasi. Seperti disampaikan Henni br Sitorus yang mempertanyakan tentang dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2026 untuk guru mengaji, bilal mayit dan guru sekolah minggu yang harus menyertakan Surat Keterangan Miskin (SKM).
“Dengan melampirkan SKM itu, kami sebagai guru mengaji dan bilal mayit menjadi kesulitan berhubungan dengan kelurahan karena tidak semuanya orang susah. Kemudian, terkait dengan insentif guru nonformal bidang keagamaan, sebaiknya disalurkan perbulan dan berapa besarannya?” tanya peserta Sosper dimaksud.
Kemudian, pertanyan dari Umum Tarigan, mengapa guru nonformal bidang keagamaan yang akan mendapat insentif tidak mencantumkan syarat bidang pendidikan. Misalnya seperti S1.
“Syarat pendidikan itu kalau bisa jadi pertimbangan, karena ini berkaitan dengan mencerdaskan anak bangsa,” kata peserta Sosper tersebut.
Menjawab pertanyan terkait dengan SKM, Lurah Pardamean Sam Andre Situngkir mengatakan, persyaratan tersebut merupakan ketentuan dari Bidang Kesra Pemko Pematangsiantar.
“Kalau SKM dapat dikelurakan kelurahan apabila warga tersebut masuk kategori Desil satu sampai empat. Ini bukan kami yang menentukan,” kata Lurah.
Sedangkan soal persyaratan teknis dan besaran serta kapan disalurkan kepada pendididik nonformal, Fahruddin Sagala mengatakan akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwa).
Di akhir pertemuan, Franz Theodore Sihaloho meminta kepada pengelola rumaha ibadah umat beragama benar-benar selektif untuk memberi rekomendasi kepda tenaga pendidik nonformal yang akan mendapata insentif.
“Saya berharap kepada bapak dan ibu supaya membaca Perda yang sudah diterima untuk dipahami,” katanya sembari mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan nara sumber yang telaha memberi perhatian terhadap kegiatan Sosper dimaksud. (nas)