Sah! DPRD Siantar Tidak Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan P-APBD 2026

Sah! DPRD Siantar Tidak Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan P-APBD 2026
Kantor DPRD Siantar

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Sah!  DPRD Pematangsiantar memastikan tidak  membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Perubahan (P) APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026.

Seperti disampaikan  ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga. Masalahnya,  saat dilakukan rapat rencana agenda kerja DPRD tahun 2026 yang salah satunya  untuk membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, hanya dua fraksi di DPRD Siantar yang hadir, sedangkan lima fraksi lainnya absen.

“Kita tidak bisa interpensi mengapa lima fraksis tidak hadir dan batas waktu pembahasan sudah lewat,” kata Timbul Marganda Lingga, Kamis (20/08/2026)..

Dijelaskan, terkait dengan  draf Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang disampaikan Pemko sudah diteruskan kepada masing-masing anggota.tinya itu sudah diteruskan juga kepada masing-masing fraksi.

 Karena sudah melewati batas waktu dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tidak dibahas, Perubahan (P) APBD TA 2026 juga tidak dibahas meski itu tidak menjadi kewajiban dan  tidak ada sanksinya.

Namun, DPRD Pematangsiantar tidak dapat melakukan pengawasan ketika ada asumsi perubahan KUA-PPAS  induk penggeseran anggaran yang dilakukan Pemko Pematangsiantar. 

“Kita  tidak dapat melihat sejauh mana arah progeres alokasi alokasi anggaran. Terutama terkait  penggeseran anggaran tersebut,” kata Timbul.

 Sedangkan  soal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 49 miliar, sudah terpakai seluruhnya. Karena pada pembahasan APBD 2026 diasumsikan SiLPA Rp60 miliar. 

“Ternyata ada defisit Rp11 miliar, maka ketika itu tidak kita bahas, bagaimana menutupnya dan apa strateginya, itu ditentukan Pemko,” ujarnya yang tetap berharap soal pergeseran anggaran harus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Sekda Pematangsiantar,  Junaedi Antonius Sitanggang membenarkan, ketika Rancangan Perubahan  KUA-PPAS tidak dibahas, maka Perubahan APBD 2026 juga tidak dibahas bersama  DPRD Pematangsiantar.

“Pembahasan Perubahan APBD Pematangsiantar  2026 pada dasarnya bukan kewajiban, karena perubahan dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan atau kondisi anggaran yang memengaruhi keseimbangan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Junaedi.

Terkait  SiLPA pada APBD  sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp49 miliar dan diperkirakan sekitar Rp60 miliar, Pemko Pematangsiantar  akan melakukan efisiensi anggaran

“Efisiensi anggaran dilakukan dengan menunda sejumlah kegiatan dan pelaksanaannya digeser untuk membantu menutup defisit anggaran. SiLPA lebih besar estimasi dari realisasi.(nas)

 

 

Berita Lainnya

Index