Eksklusif-news.com, SIANTAR
Saat anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, masyarakat malah mencurahkan isi hati (Curhat) kepada polisiti Partai Hhanura tersebut.
Sosper yang dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kelurahan di Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat (Dapil) I itu, berlangsung di lapangan Kayu Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar, Kota Siantar, Rabu (12/08/2026).
Andika Prayogi Sinaga SE melalui sambutannya mengatakan sudah beberapa kali melukana pertemuan di lokasai yang sama. Mulai dari reses maupun sosialisasi peraturan (Sosper) seperti yang dilakukan itu.
“Terkait dengan Perda No 2 Tahun 2026 ini merupakan inisiatif dari DPRD Pematangsiantar yang manfaatnya tentu akan dirasakan masyarakat karena berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja lokal,” kata Andika Prayogi.
Dijelaskan, Perda Perda No 2 Tahun 2026 itu, perusahaan di Pematangsiantar wajib mengutamakan tenaga kerja lokal. Sehingga, masyarakat diimbau untuk dapat memahami Perda dimaksud.
Disinggung juga Perda No 3 Tahun 2023 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan yang juga merupakan usulan dari DPRD Pematangsiantar.

Andika Prayogi SE Sinaga beri sambutan
Perda itu mengatur tentang pemberian honor, khususnya kepada guru mengaji maupun guru sekolah minggu. Untuk itu, bagi yang belum terdaftar, diminta segera mendaftar ke rumah ibadah masing-masing.
“Saya bersama tim juga akan membantu yang belum terdaftar,” katanya didampingi sang istri Indah Lestari.
Sementara, Doharni Bunga Raya Sijabat dari sekretariat DPRD Pematangsiantar menjelaskan, Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan inventarisasi tenaga kerja lokal paling sedikit satu kali setahun. Meliputi tenaga kerja lokal yang belum bekerja dan yang sudah bekerja.
“Proyeksi penyerapan tenaga kerja lokal didasarkan pada kebutuhan tenaga kerja pada pemberi kerja,” kata Doharni menjelaskan tentang Perda No 2 Tahun 2026.
Dijelaskan juga, tenaga kerja lokal harus mendaftar diri kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan Kartu Siap Kerja atau 1D melalui pendaftaran akun siap kerja yang berlaku dua tahun.
Perusahaan yang tidak mengutamakan tenaga kerja lokal untuk mengisi lowongan pekerjaan sesuai klasifikasi yang dibutuhkan, akan mendapat sanksi secara berjenjang seperti yang dijelaskan melalui Perda No 2 Tahun 2026.
Saat dilakukan tanya jawab, masyarakat saling mencurahjkan isi hati terkait dengan sulitnya memperoleh pekerjaan saat ini.
“Saya ibu rumah tangga, anak saya sudah dua orang tamat sekolah. Tapi belum kerja,” kata Rosmiyati Sihotang ibu rumah tangga warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba.
Untuk itu, ibu rumah tangga tersebut bermohon ada pekerjaan diinformasikan kepadanya. “Misalnya kami dapat bekerja di dapur MBG untuk membantu keuangan keluarga,” katanya.
Pertanyaan lainnya menyangkut tentang tenaga kerja lokal untuk mengisi peluang kerja informal seperti sektor bangunan, tukang las. Kemudian, bagi warga lanjut usia juga butuh perhatian agar diberi pekerjaan misalnya berjualan.
“Warga lanju usia seperti saya sangat butuh perhatian misalnya sepert i Bansos. Tolonglah,”kata warga lanjut usia.
Pertanyaan lainnya juga tidak jauh berbeda dan saat perekonomian sedang lesu seperti sekarang ini, pemerintah harus memberi perhatian kepada masyarakat seperti yang diterangkan dalam Perda No 2 Tahun 2026 itu.
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Andika Prayogi Sinaga dan nara sumber Doharni mengatakan, dalam Perda yang sudah dipaparkan dijelaskan berbagai ketentuan perlindungan tenaga kerja lokal. Hanya saja, masyarakat wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
“Semoga apa yang sudah disampaikan dapat bermanfaat dan bagi yang belum benar-benar memahami tentu dapat dipertanyakan lansgung kepada Dinas Ketenagakerjaan supaya lebih jelas,” kata Andika Prayogi di penghung pertemuan. (nas)
