Eksklusif-news.com, SIANTAR
Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, merupakan inisiatif DPRD Pematangsiantar untuk para guru agama nonformal agama Islam, Khatolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu.
Pernyataan itu disampaikan, Anggota DPRD Pematangsiantar Franz Theodor Sihaloho saat melakukan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2023. Berlangsung di halaman Perumahan Obor, Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (12/8/2025).
Ratusan peserta yang hadir berasal dari beberapa Kelurahan Daerah Pemilihan (Dapil III) seperti Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun.
Hadir juga Lurah Simalungun Rido Purba dan tokoh masyarakat seperti Bakti Damanik yang juga Ketua LPM Kelurahan Simalungun.
Franz Theodor Sihaloho melalui sambutannya mengucapkan terimakasih kepada para peserta Sosper yang hadir. “Tujuan Sosper untuk memberi pemahaman tentang Perda No 3 Tahun 2026 agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sepenuhnya,” ujarnya.
Dijelaskan juga, Perda tersebut pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti DPRD Pematangsiantar untuk dibahas bersama Pemko Pematangsiantar dan disahkan untuk dilaksanakan.

Hal yang menarik, Franz Theodor Sihaloho yang hadir didampingi sang istri, Diana, mengajukan kuis untuk empat orang yang menjawab pertanyaan dengan benar tentang apa fungsi dari DPRD.
Pertanyaan itu langsung dijawab empat peserta dengan benar. Masing-masing Toga Manurung dari Kelurahan Karo, Benget Sihotang dari Kelurahan Toba, Ika Lubis dari Kelurahan Simalungun dan Felix Sitorus dari Kelurahan Tomuan.
Selanjutnya, Sosper yang dipandu Frans Sibarani mempersilahkan nara sumber Darma Bakti Kalbar dari Dinas Pendidikan Pematangsiantar untuk memaparkan Perda No3 Tahun 2026.
Dijelaskan, untuk mendapatkan insentif tersebut harus ada rekomendasi dari rumah ibadah masing-masing. Minimal sudah mengajar selama 1 tahun dan merupakan warga setempat. Bukan ASN, TNI, Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD .
“Saat ini, sudah mulai dilakukan pendataan dan realisasinya diperkirakan enam bulan setelah ditandatangani kepala daerah. Sedangkan besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Darma.
Terkait dengan telah dilakukannya pendataan tersebut dibenarkan Lurah Simalungun, Rido Purba. Bahkan, informasinya sudah disampaikan kepada RT/RW dan bagi yang belum mengetahui soal pendataan itu, dapat dipertanyakan kepada lurahnya masing-masing.
Usai presentase, dilakukan tanya jawab yang disampaikan enam orang peserta yang juga mendapat hadiah menarik. Pertanyaan tersebut dijawab nara sumber dengan lugas dan jelas. Sehingga pertemuan tersebut berlangsung efektif.
Di penghujung Sosper, Franz kembali mengucapkan terimakasih kepada para peserta Sosper dan nara sumber. Harapannya, kegiatan tersebut dapat dipahami untuk dilaksanakan apalagi berbagai pertanyaan yang diajukan sudah dijawab dengan efektif. (nas)
