Berstatus Residivis, Maling Lembu Dibekuk Polsek Bosar Maligas

Berstatus Residivis, Maling Lembu Dibekuk Polsek Bosar Maligas
Tersangka bersama personel Polisi

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN 

Seorang pria pelaku pencurian  lembu berstatus residivis berinisial Ron berhasil dibekuk personel Polsek  Bosar Maligas yang bersinergi dengan  Unit Jahtanras Polres Simalungun, Selasa (11/08/2026).

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi S H mengungkapkan, lembu tersebut dicuri pelaku, warga  Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun  dari areal perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu (08/08/2026) sekira pukul 14.30 WIB 

Karena mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, korban Misrianto melapor  ke Polsek Bosar Maligas, Senin (10/09/2026). Bahkan, diinformasikan bahwa lembu yang hilang tersebut berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan, Unit Reskrim bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan analisa mendalam hingga mengarah bahwa maling lembu itu berinisial Ron yang akhirnya berhasil diringkus personel gabungan  antara Reskrim dan Jahtanras  di Kecamatan Ujung Padang.

"Hasil interogasi  tersangka mengaku telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali," ungkap IPTU Sonni G. Silalahi sembari mengatakan, barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri lembu dan satu ekor ternak lembu milik korban yang telah dikembalikan.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata IPTU Sonni G. Silalahi.

Ditegaskan juga, pihaknya masih terus melakukan penyidikan yang akan mencakup penyitaan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna putih  BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian. (nas)

Berita Lainnya

Index