Diduga Tidak Profesional Tangani Laka Lantas, Penyidik dan Kanit Laka Polres Simalungun Segera Dilaporkan ke Propam Polri

Diduga Tidak Profesional Tangani Laka Lantas, Penyidik dan Kanit Laka Polres Simalungun Segera Dilaporkan ke Propam Polri
Kenderaan yang tabrakan

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

LSM Lumbung Informasi Rakyat|(LIRA) Simalungun siapa melaporkan Penyidik dan Kanit Lantas Polres Simalungun  ke Divisi Propam Polri. Pasalnya, diduga tidak adil dan tidak profesional menangani kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas),

“Saya katakan tidak adil dan tidak profesioal menangani kasus kecelakaan lalulintas karena keterangan yang disampaikan saat dilakukan mediasi, justru sepihak,” kata Bupati  LIRA Simalungun, Hotman P Simbolon. nya, Kamis (30/07/2026).

Dijelaskan, Lakalantas itu merupakan tabrakan antara Kijang Inova  BK 1620 AAJ kontra truk tronton BK 8739 NF, Sabtu (18/07/2026), di Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Sementara mobil Inova ringsek berat pada bagian samping kanan dan sopirnya  mengalami patah kaki dan tangan. Bahkan operasi mata karena terkena serpihan kaca. Selain itu, istri sang sopir dan penumpang lainnya juga mengalami luka.

”Saat kejadian itu, sopir truk toronton melarikan diri dari lokasi,” ujar Hotman yang mengatakan bahwa  korban yang tiada lain ipar kadungnya sendiri itu sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Siantar hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Medan.

Saat penyidik Polsek Girsang Sipanganbolon membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  kedua belah pihak melakukan perdamaian. Namun, mediasi gagal karena tidak ada titik temu. Bahkan, pemilik truk toronton dikatakan langsung menuding bahwa korban yang salah. Padahal, kalau melihat posisi tabrakan, bagian belakang truk toronton yang menghantam bagian samping kanan mobil Inova.

“Pemilik truk itu arogan karena menuding korban yang salah. Padahal, soal salah atau benarnya, itu ditentukan pengadilan,” ujarnya.

Lebih parah lagi, perdamaian yang pada dasarnya tidak mengambil keuntungan, malah mengecewakan karena nilai perdamaian sangat tidak wajar. Karena itu, pihak korban mengatakan siap untuk mengikuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada hari berikutnya, Hotman mengetahui barang bukti truk toronton yang memuat material  tidak ada lagi di Polsek Girsang Sipanganbolon. Kecuali hanya mobil Inova milik korban. 

“Seandainya dilakukan pinjam pakai, seharusnya setelah perkaranya duduk. Ada apa ini?” ujarnya yang semakin curiga bahwa Penyidik dan Kanit lantas Polres Simalungun diduga tidak adil serta tidak profesional.

Karena itu, LIRA  akan melaporkan kepada Divisi Propam Polri yang bertugas untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan internal Polri. Maka apabila terbukti tidak adil dan tidak profesional menangani suatu perkara, Hotman berharap agar Penyidik dan Kanit Lantas diberi sanksi tegas.

Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, truk tronton telah dikeluarkan dengan mekanisme pinjam pakai dengan jaminan  BPKB.

Sementara, penyidik Satlantas Polres Simalungun, Bripka B Malau, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Bahkan pihaknya sudah meminta keterangan dua korban dan satu korban lagi belum karena masih menjalani perawatan pemulihan. 

Terkait dengan truk toronton yang berstatus pinjam pakai, Senin (20/07/2026)  karena dibutuhkan pemiliknya untuk operasional.

”Saat truk itu dibutuhkan dalam rangka proses hukum, kondisinya tidak boleh berubah saat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan tetap mengupayakan mediasi agar kedua belah pihak melakukan perdamaian. (nas)

Berita Lainnya

Index