Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji, Guru Madrasyah dan Bilal Mayit, Dapat Bansos dari Pemko Siantar

Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji, Guru Madrasyah dan Bilal Mayit, Dapat Bansos dari Pemko Siantar
Irwansyah Saragih

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Pemko Siantar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) surati Camat delapan kecamatan untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada  Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji, Guru Madrasyah dan Bilal Mayit.

“Kita sudah buat surat edaran kepada delapan kecamatan untuk menyerahkan data kepada penerima manfaat. Paling lama diserahkan tanggal 30 Juli 2026  dan itu diharap tepat waktu,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Irwansyah Saragih S Sos, Kamis (23/07/2026).

Dijelaskan, para penerima manfaat yang akan menerima Bansos, memiliki sejumlah kriteria. Antara lain, merupakan keluarga tidak mampu yang ditandai dengan adanya surat keterangan dari pihak kelurahan.

Selain itu, untuk guru sekolah minggu dan guru mengaji ada rekomendasi dari rumah ibadah masing-masing. Guru Madrasah dari madrasah tempatnya mengajar dan bilal mayit dari lembaga yang sudah ditentukan.

“Ada beberapa kriteria lain yang ditentukan sesuai dengan surat edaran yang disampaikan dan itu harus dipenuhi pihak kecamatan yang berkoordinasi dengan pihak kelurahan,” kata Irwansyah.

Dijelaskan, terkait besaran dana yang sumber dari APBD Pematangsiantar 2026, sudah ditentukan dan kalau data penerima manfaat sedikit, besarannya tentu lebih besar dibanding dengan jumlah penerima manfaat yang banyak.

Agar Bansos tepat sasaran, data yang diserahkan kepada Bagian Kesra diharap benar-benar valid. Karena, Kesra akan melakukan verifikasi faktual ke kecamatan apakah  sudah sesuai dengan kriteria dimaksud.

“Kalau tidak ada halangan, Bansos itu akan disalurkan akhir Agustus atau awal September 2026. Pokoknya, sebelum dilakukan pembahasan Perubahan APBD 2026,” katanya.

Terkait data untuk tahun 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun 2025. Dan untuk tahun 2025 yang sudah disalurkan, Guru Sekolah Minggu sebanyak 92 orang dengan besaran Rp1.500.000 per orang.

Guru Mengaji  sebanyak 65 orang, Rp1.500.000  per orang, Guru Madrasah Diniyah sebanyak 58 orang, Rp1.750.000 perorang  dan Bilal Mayit sebanyak 193 orang dengan besaran Rp500.000 per orang. (nas)

Berita Lainnya

Index