Eksklusif-news.com, SIANTAR
Lima Fraksi DPRD Pematangsiantar, menolak membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2025. Padahal, soal draf sudah disampaikan Pemko Pematangsiantar beberapa hari lalu.
Lima fraksi yang menolak itu, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Nurani Keadilan. Sementara yang menyetujui untuk dibahas, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Alsan penolakan pembahasan LKPD karena hasil Panitia Khusus (Pansus) tentang pembelian eks Rumah Singgah Eks Covid-19 yang dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak jelas bagaimana tindak lanjutnya.
“Sampai sekarang kita masih menunggu bagaimana tindaklanjut rekomendasi Pansus pembelian eks Rumah Singgah Eks Covid-19 di Kejagung yang informasinya telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Tongan Pangaribuan Ketua Fraksi NasDem.
Mantan ketua Pansus pembelian eks Rumah Singgah Eks Covid-19 itu juga mengatakan, dalam APBD Pematangsiantar tahun 2025, ada ditampung anggaran pembelian eks Rumah Singgah Eks Covid-19 yang diduga tidak sesuai ketentuan atau menyalahi.
“Jadi, sangat janggal kita bahas LKPD. Sementara, banyak pandangan negatif terhadap Pansus. Termasuk adanya tuduhan saya sebagai mantan ketua Pansus dikidukan ytelah amenerima uang sampai Rp400 juta,” kata Tongam.
Dijelaskan juga, ada hal yang pada dasarnya tidak substansi terkait dengan pembentukan pansus tersebut. Pasalnya, pada suatu pertemuan internal antara DPRD dengan Pemko, Sekda mengatakan bahwa Walikota “sakit hati” dengan pembentukan Pansus itu.
“Sekda jelas mengatakan itu dan kita punya bukti dan yang kita lakukan pada daarnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan,” kata Tongam Pangaribuan.
Chairuddin Lubis Ketua Fraksi Gerindra juga menyatakan senada. Bahkan, mantan anggota Pansus itu menyatakan dengan belum ada juga kejelasan tindak lanjut hasil Pansus, masyarakat wajar berpandangan miring kepada DPRD. Sementara, pansius bekerja dengan menggunakan anggaran APBD.
“Pansus sudah selesai dan kita nilai sudah bekerja maksimal. Hal lain, yang menjadi sorotan kita, hasil reses DPRD banyak yang belum direalisasi atau ditindaklanjuti,” ujar Chairuddin.
Ketua Fraksi Golkar Rini Silalahi mengatakan, apabila DPRD Pematangsiantar membahas LKPD Tahun 2025, seolah-olah setuju dengan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu.
“Jadi, lima fraksi memang sepakat untuk tidak membahas LKPD itu. Kalau kita bahas, seolah-olah kita setuju dengan pembelian eks rumah singgah itu,” kata Rini.
Sementara, Ketua Fraksi Demokrat Ilhamsyah Sinaga menyatakan, suara lima fraksi DPRD untuk menolak membahas LKPD pada awalnya tidak ada saling koordinasi. Namun, setelah amencuat kepermukaan ternyata ada satu pandangan yang sama.
“Ya, tiga dari lima fraksi yang menolak pembahasan LKPD memang pengusung Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada lalu. Tapi, itu kan masalah yang berbeda,” ujarnya.
Sementara, Ketua Fraksi Nurani Keadilan, Tigor Harahap menyatakan, LKPD tidak dibahas karena anggaran Pembelian Eks Rumah Singgah Covid, ada ditampung pada APBD Tahun 2025. Sementara, tindaklanut Pansus soal Pembelian Eks Rumah Singgah Covid belum jelas.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Imanoel Lingga mengatakan, pihaknya ingin membahas LKP 2025 karena itu merupakan ruang bagi fraksi untuk mengkritisi penggunaan anggaran tahun 2025. Terutama terkait dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).
“Misalnya, kalau ada anggaran yang tadinya untuk membeli kambing tetapi yang dibeli ayam, kita bisa mengetahuinya dan kita bisa melakukan kritisi dan kita bisa menolak LKPD itu,” kata Imanoel Lingga.
Hal senada disampaikan Aprial Rizaldi Ginting Ketua Fraksi PAN DPRD Pematangsiantar. Karena, terkait pembahasan LKPD oleh DPRD ada diatur dalam UU No 23 Tahun 2014.
“Pada dasarnya, Fraksi PAN setuju agar LKPD dibahas supaya kita mengetahui secara jelas bagaimana penggunaan keuangan tahun 2025 meski BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” kata Aprial Rizaldi. (nas)
