DPRD Siantar Segera Tindaklanjuti Pembahasan Tujuh Ranperda

DPRD Siantar Segera Tindaklanjuti Pembahasan Tujuh Ranperda
Kantor DPRD Pematangsiantar

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

DPRD Pematangsiantar segera tindaklanjuti tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pemko Pematangsiantar untuk segera dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Untuk pembahasan Ranperda yang drafnya sudah disampaikan Pemko, kita lakukan dulu  rapat pimpinan,” kata  Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Frengky Boy Saragih, Rabu (08/07/2026).

Setelah rapat pimpinan yang terdiri dari satu ketua dan dua wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang pimpinan Fraksi, Komisi dan Bapemperda DPRD Pematangsiantar untuk menentukan mana Ranperda yang paling prioritas untuk dibahas lebih dulu.

“Kalau kita, maunya ketujuh Ranperda itu kita bahas semua dan tuntas dijadikan Perda  tahun 2026 ini. Tapi, kita lihat saja nanti,” kata  Timbul Marganda Lingga.

Ketujuh Ranperda yang sudah diajukan Pemko Pematangsiantar itu, Ranperda  tentang Lambang Daerah,  Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 Pembentukan Prangkat Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya. 

Kemudian,  Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ( P4GN),  Ranperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan  Ranperda tentang rencana pembangunan industri kota Pematangsiantar tahun 2025-2045.

Meski ketujuh Ranperda tersebut dinilai prioritas, pada dasarnya DPRD Pematangsiantar sangat menunggu draf Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.  Dan, Ranperda itu pernah diajukan Pemko kepada DPRD Pematangsiantar tahun 2025 tetapi karena ada yang belum lengkap akhirnya diitunda.

“Sampai sekarang, draf tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat belum juga disampaikan. Padahal, itu sebenarnya sangat prioritas dijadikan Perda untuk penertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Frengky Boy Saragih.

Lebih lanjut dijelaskan, kalau Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dibahas dan dijadikan Perda, landasan hukum Pemko melalui Satpol PP tentu menjadi kuat karena, ada atau banyak yang perlu ditertibkan di Kota Pematangsiantar. (nas)

Berita Lainnya

Index