Andi alias alim (40) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan oleh Franz Theodor Sihaloho (42) yang merupakan tetangganya sendiri.
Pria pemilik CV Kartini Jaya Printing Offset di Jalan Raden Ajeng Kartini No.14, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Laporan Franz resmi diterima pihak kepolisian berdasarkan nomor LP/B/213/V/2023/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA,
“Benar, sudah saya laporkan Alim ke Polisi . Sudah terlalu sering dia (alim) melakukah hal hal seperti ini,” Kata Franz saat dikonfirmasi di pelataran Polres Pematangsiantar.
baru kali ini dia kepergok oleh saya sendiri , saat melakukan aksinya untuk menggores mobil saya di bagian belakang sebelah kanan.
Franz mengaku sedikit kecewa karena lambatnya penanganan Kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.

“Saya sedikit kecewa dengan Kepolisian. Perkara ini sudah Lima Bulan berjalan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari Polisi. Apakah perkara ini mutlak pidana atau tidak,” ungkap Franz.
Padahal, lanjutnya. Perkara ini sudah terdengar sampai ke telinga salah satu Anggota DPR RI, Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII, S.H, M.H, ACCS. Bahkan waktu itu masih Kapolres Pematangsiantar yang lama sampai dihubungi beliau, tapi kenapa Polisi belum berani menetapkan Alim sebagai tersangka. Katanya.
Franz sangat berharap, pihak kepolisian berlaku adil, dan transparan dalam mengungkap perkara yang tengah dialaminya tersebut.
“Saya mengharapkan pihak polisi memberi keadilan, transparan dalam mengungkap suatu perkara. Saya membuat laporan ke Polisi karena saya ingin mendapatkan keadilan. Bukan kepada saya saja, tapi kepada seluruh masyarakat. Jangan uang dijadikan segalanya,” harapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Banuara Manurung SH melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu mengatakan bahwa, perkara tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Perkara tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik kami. Perkara sudah kita gelar, tetapi kedua belah pihak sempat ribut jadi kita nyatakan gagal. Mari sama sama kita tunggu apa hasil dari pemeriksaan penyidiknya. karena memang belum bisa kita tetapkan pelaku itu sebagai tersangka” Jelas Jimmy yang dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp, Kamis (26/10/2023).
Untuk diketahui. Peristiwa itu terjadi pada 9/5/2023 sekira pukul 07.50 Wib. Saat itu Franz pulang kerumahnya untuk menjeput keluarganya. Sesampainya didepan rumah, Franz hanya menelepon istrinya mengabarkan bahwa dirinya sudah didepan.
Pada waktu itu pula, Alim si pemilik CV Kartini Jaya sedang membuka usahanya yang sudah ditunggu oleh beberapa karyawannya.
Entah apa yang merasuki pikirannya, Alim yang tidak mengetahui Franz berada didalam mobilnya secara tiba tiba datang menghampiri mobil Franz yang terparkir dan langsung menggores cat mobil milik Franz dengan kunci yang ada ditangannya.
Franz yang melihat perbuatan Alim melalui kaca spion mobilnya langsung turun dan menghampiri Alim. Perdebatan pun terjadi hingga menarik perhatian warga sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV dan beberapa saksi, Franz pun mendatangi Polres Pematangsiantar untuk mengadukan perbuatan Alim.