Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang menggondol uang dan barang-barang berharga dengan total nilai Rp258 juta, berhasil diiringkus Tim Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa.
"Aksi pencurian berlangsung di rumah korban Abdul Rasyid Batubara di Huta Marubun II Kecamatan Tanah Jawa yang saat itu berada di Sipirok, Tapanuli Selatan," ucap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (25/07/2026).
Setelah mendengar khabar rumahnya dibobol maling, korban langsung pulang dan mendapati terali besi jendela kamar rumahnya dirusak, lemari di kamar dalam keadaan berantakan, Kamis (16/07/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga hilang. Di antaranya uang tunai Rp200 juta, cincin emas 3 mayam, BPKB dua unit sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Karena mengalami kerugian materil mencapai Rp258 juta lebih, hari itu juga korban melapor ke Polsek Tanah Jawa. Selanjutnya, personel Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun penyelidikan.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku mengarah kepada dua pria berinisial TH dan RS. Selanjutnya TH diringkus di Kelurahan Bukit Sofa, Kota dan RS diamankan di kawasan lapangan H Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Kamis (23/07/2026).
Barang bukti yang diamankan dari RS, cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp26,5 juta, sejumlah pakaian dan alat elektronik. Sedangkan dari TH, uang tunai Rp21 juta, beberapa unit ponsel, jam tangan, kartu ATM, pakaian dan sepatu yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Verry Purba.
Terpisah, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung SH, mengapresiasi kerja sama solid antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun.(nas)