Polres Pematangsiantar Tetapkan DPO, Kakek Cabuli Cucu Diburon

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:34:01 WIB
Ipda Darwin Siregar

Eksklusif-news.com, SIANTAR   

Setelah beberapa kali tidak penuhi panggilan penyidik, pria berinisial SH yang tega mencabuli cucunya berusia 3 tahun di Kecamatan Siantar Selatan, terus diburon karena Polres Pematangsiantar telah menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Kita juga sudah tiga kali mendatang kediaman tersangka, tetapi tidak berada di tempat,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, Kamis (23/07/2026).

Dijelaskan juga, penetapan DPO berlaku mulai, Kamis (23/07/2026) dan berkas DPO telah dikirim ke Polda Sumatera Utara, lengkap dengan ciri-cirinya untuk disebarluaskan kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek. 

Sebelumnya, untuk memastikan dan memperkuat status dan identitas tersangka, sudah lebih dulu diminta keteangan administrasi dari pihak kelurahan setempat. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan SH, kita minta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.

Ditegaskan juga, pihak kepolisian akan terus memburu tersangka sampai ditemukan. Sementara, kasus tersebut terungkap tertanggal 13 Oktober 2025 setelah korban bercerita kepada keluarganya. Kemudian, dilaporkan ke Polres Pematangsiantar. (nas)

Terkini