PN Siantar Diminta Buat Putusan yang Adil dan BNI Harus Bayar Rp4,2 Miliar kepada Korban

Kamis, 16 Juli 2026 | 17:51:49 WIB
Unjukrasa di depan kantor BNI

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Korban Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar didampingi Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) kembali berunjukrasa di Kantor BNI Cab. Pematangsiantar dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (16/07/2026). 

Di depan pintu gerbang kantor PT BNI Jalan Merdeka Kota Siantar yang dikawal puluhan personel Polres Pematangsiantar dan Satpam PT BNI Cab. Pematangsiantar unjukrasa sekira pukul 09.30 WIB,  diawali dengan aksi duduk sambil berorasi.

”Kami tetap melakukan unjukrasa sebelum  BNI membayar hak kami sebesar Rp4,2 miliar,” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai koordinator korban Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar melalui orasinya.

Ditegaskan, pengembalian uang tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) PK No. 1278/PK/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Sementara, Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar ditutup tahun 2016 dan kasusnya sudah berjalan sekitar 11 tahun.

Sejam kemudian, puluhan massa aksi yang terdiri dari lanjut usia bergerak ke kantor PN Pematangsiantar. Di depan pintu masuk kantor tersebut, Hotna Lumasi Lumban Toruan kembali melakukan orasi. 

“Tanggal 20 Juli 2026, PN akan menggelar sidang dengan agenda putusan terkait kasus perlawanan pihak PT BNI Cab.Pematangsiantar. Untuk itu, PN Pematangsiantar membuat putusana seadil-adilnya. Sehingga korban mendapatkan haknya,” katanya.

Sementara, Humasy PN Pematangsiantar Kristian Siagian yang menerima pengunjukrasa mengatakan, masyarakat berhak melakukan kontrol publik dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak seluruh pihak menyerahkan proses dan putusan kepada Majelis Hakim yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juli 2026,” kata Kristian Siagian kepada pengunjukrasa yang kemudian, bergerak lagi ke depan kantor PT BNI Cab.Pematangsiantar.

Di depan kantor  PT BNI Cab.Pematangsiantar yang diitutup dan dijaga personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar, pengunjukrasa kembali melakukan aksi duduk sembari makan siang dengan nasi bungkus.

Di hadapan Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar, Dian Napitupulu sekira pukul 14.00 WIB, pengunjukrasa mengatakan,  PT BNI Cab. Pematangsiantar tidak lepas dari Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar karena terlibat di dalamnya. Bahkan, seluruh transaksi dilakukan di lingkungan PT BNI Cab. Pematangsiantar.

“Kami sudah muak dan muntah mengikuti kasus penipuan ini. Apabila Pengadilan sudah memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai harapan kami, BNI Cab. Pematangsiantar jangan macam-macam seperti  mengajukan banding. Tapi, harus membayar hak kami sebesar Rp4,2 miliar,” kata  Hotna Lumasi Lumban Toruan.

Dijelaskan juga, empat orang korban penipuan telah meninggal. “Untung mayatnya tidak kami bawa ke sini. Jadi, hak kami harus dibayar dan kami tidak takut mati,” ujarnya yang direspon pengunjukrasa lainnya dengan positif.

Setelah mendengar orasi tersebut, Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar Dian Napitupulu,  hanya menjawab dengan singkat  bahwa kasus perlawanan yang dilakukan PT BNI Cab. Pematangsiantar akan diputuskan di PN  Pematangsiantar tanggal 20 Juli 2026. “Untuk itu, masih ditunggu dan terimakasih,” katanya meninggalkan pengunjukrasa yang sempat  melontarkan kata umpatan kepada penasehat hukum tersebut dan selanjutnya membubarkan diri dengan tertib. (nas)

Terkini