Pembongkran Makam Dipermasalahkan, Akhirnya Dimedias Kapolsek Gunung Malela

Ahad, 05 Juli 2026 | 10:44:08 WIB
Makam yang dipermasalahkan

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN     

Sengketa  pemindahan makam pasangan suami istri, Derman Hutagalung dan Mariana br Pasaribu yang dipermasalahkan, membuat Polsek Gunung Malela Polres Simalungun, turun ke lokasi di Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

“Personel Polsek Gunung Malela langsung turun dipimpin Kapolsek AKP Hengky B Siahaan SH MH  karena ada laporan terjadi pembongkaran makam,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (05/07/2026).  

Hasil pengecekan di lapangan, benar terjadi pembongkaran makam yang sudah berupa tulang belulang. Dilakukan Delinaso Gulo (61), warga Huta I Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Sabtu (04/07/2026).

Setelah diselusuri, makam tersebut berada di lahan milik Delinaso Gulo yang  sebelumnya dibeli dari Mariana Br Pasaribu tanggal 27 Juli 2024. Dilengkapi saksi dan diketahui Pangulu Sahkuda Bayu dan akta tanah terbit atas nama Delinaso Gulo, Oktober 2024.

“Sebelum kejadian, Delinaso sempat memberitahukan kepada pihak keluarga Derman Hutagalung agar memindahkan makam tersebut. Namun tidak kunjung direalisasikan,” jelas, AKP Verry Purba.

Selanjutnya, Delinaso Gulo berkoordinasi kepada keluarga marga Hutagalung dan Pasaribu agar kedua makam itu dipindahkan ke pemakaman umum agama Kristen di Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Senin (29/6/2026) yang disediakan Delinaso Gulo dengan biaya  Rp7 juta.

Untuk tidak menimbulkan masalah menjadi panjang, Polsek melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.Hasilnya,  pihak keluarga Hutagalung dan marga Pasaribu  sepakat memindahkan tulang belulang ke pemakanan yang baru.

Sementara, proses pemindahan tulang belulang dilakukan pukul 14.45 WIB dan dilanjutkan  dengan doa dan adat Batak “"Seluruh rangkaian mediasi hingga proses pemindahan makam berjalan aman dan terkendali," ungkap AKP Verry Purba.

Meski demikian, AKP Verry Purba menegaskan, terkait aspek pidana maupun perdata  peristiwa pembongkaran makam, kedua belah pihak sepakat akan menempuh jalur hukum.  “Dalam proses hukum terkait tindak pidana maupun sengketa perdata, kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, dan kedua belah pihak telah memahami hal tersebut," ucap AKP Verry Purba.(nas)

Terkini