Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pematangsiantar : Saatnya UMKM Muslim Bermuamalah Secara Syariah

Ahad, 06 September 2026 | 16:12:23 WIB
Workshop ekonomi syariah

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Muslim perlu melakukan evaluasi apakah selama ini sudah bermuamalah dalam rangka melaksanaan ekonomi syariah dan apa kendala yang dihadapi. 

Pernyataan itu disampaikan  Drs H M Natsir Armaya Siregar, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, MUI Pematangsiantar yang menggelar Workshop Program Evaluasi terhadap beberapa kegiatan sebelumnya terkait dengan ekonomi syariah.

Peserta kegiatan yang berlangsung di aula MUI Pematangsiantar, Jalan Kartini Kota Siantar itu,  terdiri dari pengurus MUI  Kecamatan se Kota Pematangsiantar dan para pelaku UMKM, Minggu (06/09/2026) mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

“Saatnya UMKM Muslim membentuk komunitas dan tidak lagi meminjam uang untuk permodalan melalui  perbankan dan sejenisnya. Tetapi, menjadikan komunitas  sebagai wadah kerabat dalam rangka pengadaan modal,” kata Drs H M Natsir Armaya Siregar.

Pernyataan itu sebagai tindaklanjut Workshop yang diharap dapat dilaksanakan. Dan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, MUI Pematangsiantar  siap memfasilitasinya.

Sebelumnya,  H Fitra SB sebagai Ketua Pantia Workshop mengatakan, hasil survey dengan  mengajukan kuesioner  kepada para peserta, ternyata banyak yang belum paham dengan prinsip ekonomi syariah.

“Kita sudah menyebar kuesioner dan hasil evaluasi kita, banyak belum memahami ekonomi syariah itu. Karenanya, melalui workshop ini akan kita lakukan pendalaman,” H Fitra.

Prinsip Ekonomi Syariah yang kurang dipahami itu antara lain, terkait akad jual beli, perbedaan  bank syariah dengan bank konvensional. “Bahkan, jawaban kuesioner yang sudah kita periksa, ada mengatakan boleh menambah modal usaha dengan meminjam melalui Pinjol,” kata H Fitra.

Selanjutnya, Jefrizal Ammar SE dari Bank Muamalat Kantor Cabang Pematangsiantar sebagai nara sumber paparkan transaksi dalam ekonomi syariah yang bebas dari riba karena diharamkan.

“Saat ini banyak sudah bank yang menggunakan sistim syariah yang pada dasarnya selalu pakai akad dan mereka belajar dari Bank Muamalat Indonesia,” Jefizal Amma mengajak para pelaku UMKM dan peserta workshop untuk berhijrah ke syariah.

Dijelaskan juga, pelaku usaha yang memulai usahanya dengan meminjam modal, banyak  tidak berhasil atau gugur. “Usaha yang dirintis jangan bersumber dari hutang. Tapi, rintis dari awal dengan mengandalkan modal sendiri. Setelah berkembang, boleh menambah modal dengan cara meminjam,” ujar Jefrizal sembari perkenalkan produk Bank Muamalat yang diantaranya investasi emas sebagai asset yang punya daya tahan lebih kuat.

Sementara, Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis sebagai nara sumber, paparkan tentang hukum fikih terkait dengan muamalah yang mengatur hubungan antarmanusia. Salah sartunya terkait ekonomi syariah.

“Jual beli harus dilakukan dengan  suka sama suka dengan mengucapkan akad. Misalnya, pembeli mengucapkan “beli” dan penjual mengucapkan “jual”. Sehingga, jual beli menjadi halal,” jelas Drs H M Ali Lubis yang juga menjelaskan secara rinci terkait dengan akad atau ijab kabul dalam berbagai kondisi.

Usai para narasumber  paparkan materi masing-masing, dilakukan tanya jawab atau dialog yang berlangsung dengan komunikatif. Usai workshop, para peserta diharap dapat menerapkan ekonomi syariah tersebut dalam kehidupan sehri-hari. (In)

Terkini