PPAT Butuh Perlindungan Hukum, Dr Henry Sinaga Surati Presiden, Ketua MA dan Menteri ATR

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:45:44 WIB
Dr Henry Sinaga

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Karena butuh perlindungan hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar, Dr Henry Sinaga SH Sp N MKn, surati Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (MenATR/Ka.BPN RI).

Dr Henry Sinaga  mengatakan, ada dua surat yang ditujukan kepada Presiden. Pertama terkait permohonan perlindungan hukum bagi PPAT sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN No.1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 hari (Kepmen Perintis 10 hari).

Kedua, terkait ketentuan yang melibatkan PPAT dalam pemeliharaan data fisik pendaftaran tanah yang bukan tugas dan kewenangan PPAT. 

“Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN melanggar ketentuan asas hukum dan norma hukum serta berpotensi mendorong PPAT untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Tembusana  surat juga  kepada Ketua MA RI,” kata Dr Henry Sinaga, Senin (31/08/2026).

Dijelaskan juga, melalui suratnya kepada Menteri ATR/Ka.BPN RI, meminta agar Kepmen Perintis 10 Hari yang meresahkan PPAT di Indonesia tersebut segera ditinjau kembali. 

Dr Henry juga mengatakan, ada  dua alasan peninjauan kembali yang disampaikan melalui  suratnya. Pertama terkait ketentuan yang memperbolehkan PPAT  melakukan peralihan hak atas tanah meskipun tanah objek peralihan hak masih dalam perkara di pengadilan. 

Kedua, terkait ketentuan yang melibatkan PPAT dalam pemeliharaan data fisik pendaftaran tanah yang bukan tugas dan kewenangan PPAT. 

“Kedua ketentuan itu  berpotensi mendorong PPAT untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar asas hukum dan norma hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Dr Henry.

Secara lisan permintaan ini juga sudah disampaikan kepada pihak Kementerian ATR/BPN RI pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Ikatan PPAT seluruh Indonesia, di Hotel Haris Convention, Serpong Banten tanggal 24 Agustus 2026 lalu.

“Surat kedua  kepada Presiden, juga perihal permohonan perlindungan hukum bagi PPAT sehubungan dengan tidak diresponnya surat saya selama hampir lima tahun oleh Menteri ATR/Ka.BPN RI terkait permohonannya untuk dibentuknya lembaga pemberi izin dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan bagi PPAT agar PPAT terlindungi dalam menjalankan tugas dan jabatannya,” beber Dr Henry. 

Untuk itu, kedua surat yang sudah dilayangkan Henry diharap dapat ditanggapi pihak terkait. "Semua surat tersebut saya layangkan demi keselamatan PPAT di seluruh Indonesia," pungkas Henry mengakhiri. (nas)

Terkini