MUI Pematangsiantar Dorong Masjid Gerakkan Ekonomi Umat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:43:32 WIB
Ketua MUI sampaikan materi dan para peserta workshop

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN 

Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga dapat dijadikan sebagai penghubung dan pusat persatuan  menggerakkan ekonomi umat. Untuk itu, Badan Kenaziran Masjid (BKN) sangat berperan mewujudkannya.

Pernyataan itu  disampaikan Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, Drs H M M Natsyir Armaya Siregar pada Workshop Edukasi Tentang Sistim Ekonomi Syariah dan Mendorong Masjid-Masjid Menjadi Pusat Perekonomian Umat, Sabtu (29/08/2026).

“Kehadiran BKM se Kota Pematangsiantar pada workshop ini wujud nyata untuk melakukan aksi nyata di masjid masing-masing demi kemasyalatan umat,” kata  H M Armaya  di Aula MUI Pematangsiantar  yang turut dihadiri Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Syariah Pematangsiantar.

Sekretaris Umum DP MUI Pematangsiantar H Ahmad Ridwansyah Putra yang membuka acara mengatakan, profesi sebagai nazir masjid yang tergabung dalam BKM sangat mulia. Meski banyak tantangan yang dihadapi.

Untuk itu, para nazir diminta merapatkan barisan dan workshop tersebut dinilai sebagai langkah yang sangat positif karena banyak ilmu yang dapat diserap dari para narasumber yang kredibel pada bidangnya.

“Selesai workshop ini, para nazir sebagai peserta diharap dapat menerapkan ilmu yang sudah diperoleh untuk pemberdayaan ekonomi umat. Apalagi kegiatan ini dapat berkolaborasi dengan Komisi Dakwah,” ujar H Ahmad Ridwansyah Putra.

Narasumber pertama,  Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis, paparkan materi  Sistim ekonomi Syariah Dalam Pandangan Islam yang harus bebas dari riba sebagai sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Dijelaskan jenis-jenis riba. Antara lain, Riba Fadhl, sistim penukaran barang sejenis dengan jumlah, takaran, atau timbangan yang berbeda. Riba Nasi'ah, tambahan atau kelebihan yang disyaratkan karena  penundaan waktu pembayaran atau penyerahan barang.

Riba Yad, adanya tambahan yang terjadi akibat berpisahnya penjual dan pembeli sebelum serah terima barang dilakukan di tempat akad. Kemudian, Riba Qardh, kelebihan atau tambahan manfaat yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman saat mengembalikan utang.

“Setiap melakukan  transaksi harus menyertakan akad,” ujar H M Ali Lubis yang menyinggung, kalau ada badan usaha BKM untuk transaksi perekonomian, dilakukan  di luar  ruang utama beribadah masjid.

Narasumber kedua, Ahmad Ramdhan dari Bank Sumut Sariah paparakan  Ekonomi Syariah Berbasis Masjid. Peran dan fungsi Bank Sumut Syariah dalam mendorong masjid sebagai pusat perekonomian umat yang mandiri, inklusif dan berkelanjutan.

Dijelaskan beberapa program Bank Sumut Syariah yang sudah digulirkan termasuk bantuan bergulir yang sudah dimanfaatkan BKM, langkah strategis pemberdayaan dengan pembentukan Unit Pengumpulkan Zakat resmi terintegrasi untuk pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf.

Nara sumber terakhir, Rahmad Juli Zulfikar Nasution dari Bank Indonesia dengan materi  Pemberdayaan Ekonomi  Masjid dengan melakukan program yang  menyentuh perekonomian masjid  dengan membuka usaha riil. Dan, kalau  management pemberdayaan usaha bagus, tentu dapat menjadi mitra binaan Bank Indonesia.

Setiap para narasumber memaparakan materinya masing-masing, dilakukan tanya jawab yang dipandu Yoandi Putra Harahap Spdi, MPd. Susana berlangsung komunikatif. Apalagi ada kenaziran yang malah “curhat” terkait pengembangan ekonomi umat yang sudah dilakukan.

Workshop Edukasi Tentang Sistim Ekonomi Syariah  dan Mendorong Masjid-Masjid Menjadi Pusat Perekonomian Umat itu, ditutup Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis. (nas)

Terkini