Eksklusif-news.com, SIANTAR
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kota Pematangsiantar yang disusun Satpol PP, mulai dibahas Pemko Pematangsiantar dengan melibatkan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan Ranperda yang sempat diajukan Pemko Pematangsiantar kepada DPRD Pematangsiantar itu, terkendala karena harus disesuaikan dengan KUHP No1 tahun 2023 yang disahkan tahun 2026.
Kakan Satpol PP, Hasudungan Hutajulu membenarkan Ranperda tentang Trantibum itu dibahas secara internal di ruang rapat Bapppeda Pemko Pematangsiantar, Selasa (25/08/2026).
“Pembahasan Ranperda yang terdiri dari 74 pasal dan 12 tertib dilakukan secara bertahap dan yang sudah dibahas terkait dengan Ranperda Tertib jalan, penggunaan jalan dan angkutan umum, Tertib perparkiran serta Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum,” katanya.
Pada dasarnya, pembahasan Ranperda tentang Trantib itu harus melalui beberapa tahapan . Setelah selesai dibahas di tingkat internal, diajukan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Hukum untuk harmonisasi.
Selanjutnya, dikembalikan kepada Pemko untuk dilakukan publik hearing. Kemudian, diajukan kepada DPRD Pematangsiantara untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
“Harapan kita, tahun 2026 ini Ranpeda itu dapat disahkan menjadi Perda ,” kata Hasudungan Hutajulu.
Diinformasikan, kandungan Ranperda Trantibum yang terdiri dari 12 tertib, selain tiga yang sudah dibahas, tertib lainnya terdiri dari, Tertib sungai, saluran air dan kolam, Tertib lingkungan, Tertib usaha dan usaha tertentu, Tertib pedagang kaki lima.
Kemudian, Tertib rumah kos dan penginapan, Tertib bangunan, Tertib sosial, Tertib pendidikan, Tertib administrasi kependudukan dan Tertib peran serta masyarakat. (nas)