Sarang Burung Walet Ambil Korban, DPRD Pematangsiantar Marah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:53:10 WIB
RDP di Komisi I DPRD Siantar

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Karena keberadaan tujuh unit penangkar sarang burung walet di Kelurahan Melayu, Kota Siantar yang sudah sekitar 20 tahun dibiarkan beroperasi,  Komisi I  DPRD Pematangsiantar tampak “marah”.

Kemarahan  itu terungkap  saat dilakukan Komisi I melakukan Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung  di ruang Komisi I DPRD Pematangsiantar, Rabu (19/08/2026).

Ketua Komisi I, Robin Manurung  yang memimpin RDP mengatakan,  RDP  dilakukan karena ada pengaduan  dari masyarakat bahwa keberadaan penangkar sarang burung walet tanpa izin itu telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Hal itu juga disampaikan Hanter Bilardo Manurung warga Kelurahan Melayu dan kawan-kawan yang menyurati DPRD Pematangsiantar. Bangunan penangkaran burung walet yang berada di sekitar pemukiman masyarakat  tersebut  sudah berkali-kali  dilaporkan  kepada pihak terkait. Tetapi belum ada  tindak lanjut. Sehingga, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kammtibmas.

“Anak saya berusia delapan bulan sempat mengidap gatal-gatal dan itu juga dialami sejumlah warga lainnya. Penyebabnya diduga karena sarang burung walet menimbulkan banyak nyamuk, “ kata Hanter pada RDP tersebut.

Untuk itu, DPRD Pematangsiantar diminta tegas memanggil  instansi terkait, termasuk mendorong penyelesaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Dimana peran Pemko? Jangan sampai ada korban jiwa baru bangunan  dibongkar,” tegas Hanter lagi yang  mengatakan, karena dibiarkan beroperasi selama 20 tahun, diduga ada oknum-okum tertentu telah menerima setoran.

Menanggapi pernyataan warga itu, Patar Luhut Panjaitan dari Komisi I dengan nada tinggi  mempertanyakan siapa backing yang  meminta setoran uang sehingga penangkar sarang burung walet itu bebas beroperasi. 

“Siapa oknum yang membacing itu? Apakah  orang Walikota? Soal adanya oknum yang menerima setoran harus diusut karena sudah ada bukti rekamannya,” kata Patar Luhut.

Camat Siantar Utara, Marlon Brando mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan masyarakat memangt resah karena adanya suara bising mulai pukul 16.00 WIB sampai larut malam.

 M Hamam Soleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pematangsiantar menegaskan,  pihaknya belum pernah dan tidak berwenang mengeluarkan izin soal penangkaran sarang burung walet di Pematangsiantar.

“Usaha peternakan penangkaran sarang burung walet masuk kategori menengah ke atas dan  yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kementerian Pertanian,” katanya.

Sedangkan  Arri Sembiring sebagai  Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengaku, pihaknya sudah  melakukan pemeriksaan ke lapangan dan suara kebisingan mencapai 0,99 Desibel,  sedangkan ambang batas 0,55 Desibel.

“Soal  ambang batas suara kebisingan itu telah disampaikan kepada  Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” kata Arri Sembiring.

Sementara, Kepala Satpol PP Hasudungan Hutajulu mengatakan, sudah melayangkan  surat peringatan pertama, kedua dan ketiga melakukan penyegelan agar penangkar sarang burung walet tidak beroperasi.

“Satpol PP hanya berwenang melakukan penyegelan dan tidak dapat membongkar karena belum ada Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Pernyataan Hasudungan Hutajulu justru membuat RDP  semakin menghangat karena tidak cukup hanya penyegelan, tetapi, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembongkaran.

Ilhamsyah Sinaga, Wakil Ketua Komisi I menegaskan, ada beberapa peraturan yang terungkap pada RDP terkait uopaya  pembongkar bangunan. Di antaranya, Peraturan Walikota No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan  Bangunan Gedung (PBG) karena rumah atau bangunan telah dialihkan menjadi penangkar sarang burung walet.

Kemudian, Perda No 1 Tahun 2023  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar  yang menegaskan di Pematangsiantar tidak ada ada kawasan penangkaran sarang burung walet.

Karena permasalahannya perlu diperdalam lagi, RDP akhirnya ditutup. Namun, akan dilakukan RDP lanjutan dengan memanggil pihak terkait lainnya seperti bagian Hukum Pemko Pematangsiantar.

RDP juga dihadiri personel Komisi I lainnya seperti, M Tigor Harahap, Harapan Lumban Tobing, Erwin Freddy Siahaan. (nas)

Terkini