Eksklusif-news.com, SIANTAR
Kondisi Pasar Horas Pematangsiantar butuh perhatian agar segera diperbaiki. Sehingga, kondisinya tidak kumuh dan para pengunjung merasa nyaman berbelanja agar transaksi perekonomi pedagang berjalan lancar dan pendapat pedagang meningkat.
Para pedagang mengatakan, kondisi Pasar Horas yang butuh perhatian seperti kanopi di bagian atas antar gedung I, II dan III, rusak berat. Saat hujan tiba, pedagang harus buru-buru menutup dagangan masing-masing.
“Kalau sayur yang kena hujan mungkin tak terlalu masalah. Tapi, kalau ikan asin yang basah, bisa rusak dan harus dijemur supaya tidak rusak,” ujar salah seorang pedagang di gang antar Gedung II dan III, Jumat ( 07/08/2026).
Dijelaskan, selain membasahi dagangan, curah hujan juga membuat jalan antara gedung menjadi becek. Bahkan, meski tidak turun hujan, jalan tersebut juga becek karena drainase tidak berfungsi.
Soal perbaikan Pasar Horas ternyata terkendala soal penyertaan modal. Masalahnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya dan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan BUMD menjadi Perumda atau Perseroda, belum dibahas DPRD Pematangsiantar melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Terkait dengan itu, Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Pematangsiantar sudah menyurati DPRD Pematangsiantar untuk audiensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah |(Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk pembahasan Ranperda menjadi Perda melalui rapat paripurna. Audiensi dimohonkan Senin (10/08/2026).
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, membenarkan surat dari PD PHJ tertanggal, 3 Agustus 2026 sudah diterima DPRD Pematangsiantar. Hanya saja, pembahasannya masih akan dirundingkan, Senin (10/08/2026).
“Ya, surat itu sudah masuk. Tapi, kita akan lihat bagaimana prosesnya untuk ditindaklanjuti,” kata Timbul Marganda Lingga melalui telepon seluler.
Terpisah, anggota Bapemperda DPRD Pematangsiantar, Metro B Hutagaol yang juga anggota DPRD dari Komisi II mengatakan, soal draf Ranperda sudah disampaikan kepada DPRD Pematangsiantar beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Metro B Hutagaol akan berkoordinasi dengan Ketua Bapemperda dan pimpinan DPRD Pematangsiantar agar ada disposisi dari Ketua DPRD Pematangsiantar.
“Kalau sudah ada disposisi, Bapemperda akan melakukan rapat finalisasi dengan PD PHJ dan Bagian Hukum untuk dibahas apakah ada revisi. Setelah itu disampaikan kepada Biro Hukum Pemprovsu untuk dieksaminasi,” kata Metro.
Setelah ada eksminasi, disampaikan kepada Pemko untuk diteruskan kepada DPRD Pematangsiantar yang akan menentukan jadwal rapat paripurna untuk pembahasan Ranperda menjadi Perda. Selanjutnya, baru diperoleh penyertaan modal.
”Perbaikan Pasar Horas memang sangat mendesak. Saat Komisi II melakukan rapat dengan PD PHJ beberapa waktu lalu, yang mendesak diperbaiki itu antara lain kanopi dan saluran air,” kata Metro mengakhiri. (nas)