Eksklusif-news.com, SIANTAR
Meski sudah ada surat edaran tentang pemasangan bendera Merah Putih jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81 mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026, soal pemasangan bendera di Kota Pematangsiantar masih perlu dipertanyakan.
Pasalnya, selain di lokasi tertentu seperti jalan protokol perkotaan sudah sampai 90 persen, di lokasi-lokasi tertentu seperti kelurahan-kelurahan yang masih di areal perkotan malah banyak rumah dan tempat usaha belum memasang bendera Merah Putih.
Antara lain di sekitar jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu yang masih berada di areal perkotaan. Bahkan, bendera yang tidak dipasang itu termasuk di rumah-rumah bertingkat seperti rumah toko yang diketahui mayoritas milik warga etnis Tionghoa.
Belum lagi di lokasi-lokasi tertentu termasuk rumah-rumah yang berada di jalan kecil atau gang. Sementara kurang sadarnya warga melakukan pemasangan bendera itu sudah berlangsung sejak awal bulan.
“Di lokasi-lokasi lain, banyak yang memasang bendera Merah Putih. Apakah itu tidak menggugah kesadaran warga yang tidak memasang bendera ?” beber warga yang diminta tanggapannya saat minum kopi di salah satu warung Jalan Sriwijaya.
Sebelumnya, Sekda Siantar Junaedi Antonius Sitanggang di ruang kerjanya mengatakan, soal pemasangan bendera Merah Putih itu merupakan anjuran yang sejatinya dilaksanakan dengan kesadaran sendiri.
“Memang tidak ada sanksi bagi warga yang tidak memasang bendera. Karena itu, Camat hanya menghimbau melalui pendekatan persuasif kepada warganya supaya memasang bendera selama sebulan penuh,” kata Sekda.
Namun, kalau di suatu lokasi soal pemasangan bendera belum maksimal, itu menjadi suatu penilaian terhadap kinerja Camat setempat.
”Para Camat dituntut memaksimalkan pemasangan bendera kepda masyarakat di lingkungan kerjanya masing-masing dan itu menjadi suatu indikator pencapaian penilaian kinerja bagi kita,” katanya mengakhiri. (nas)