Curi Uang Rp46,2 Juta, Pelaku Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun dari Riau

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38:14 WIB
Pelaku yang diamankan dalam posisi jongkok

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN

Seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan uang Rp46,2 juta, berhasil diringkus  Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela di wilayah Provinsi Riau.

”Ttersangka itu sempat buron selama sepuluh hari.Pencurian  berlangsung, Minggu, 19 Juli 2026, sekira pukul 10.00 WIB, di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba Selasa (04/08/2026).

Awalnya, pelapor, Johan Pangeran menerima laporan dari Mikael Tyson Simare Mare selaku petugas keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, uang hasil penjualan mie senilai Rp46.240.000 yang sebelumnya diserahkan sales Agung kepada security berinisial LN dan yang disimpan di loker pos keamanan, telah hilang.

Selanjutnya, tanggal 21 Juli 2026, kasus itu dilaporkan ke Polsek Gunung Malela. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari beberapa saksi, LN selaku security bersama tersangka SDS (28), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,  sudah tidak berada di rumahnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengerucut pada kesimpulan, SDS diduga keras sebagai pelaku utama yang bekerja sama dengan security LN. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka SDS diketahui berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.  

Atas koordinasi antara Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras dan tim opsnal, bergerak melakukan pengejaran.  

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bolon Hot Situngkir SH yang memimpin langsung operasi berhasil mengamankan, tersangka SDS beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp2 juta, satu buah cincin silver.

Kemudian, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit handphone android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman video CCTV. 

“Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk proses penyidikan lebih lanjut,” 

AKP Verry Purba menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. (nas)

Terkini