Eksklusif-news.com, SIANTAR
Saat ini Pemko Pematangsiantar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sedang mendata Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji, Guru Madrasah dan Bilal Mayit untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Namun, dari berbagai persyaratan yang ditentukan, hal yang dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman, atau malah disebut ketinggalan zaman, terkait dengan penyertaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau yang disebut sebagai surat miskin.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Pematangsiantar, Imanoel Lingga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Franz Theodere Sihaloho dari Partai Hanura, Jumat (24/07/2026).
Masalahnya, untuk mengetahui tingkat sosial dan ekonomi dan tingkat kesejahteraan (Desil), sudah tersedia melalui Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kalau para Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji, Guru Madrasah dan Bilal Mayit sebagai penerima manfaat harus melampirkan SKTM, bukan hanya ketinggalan zaman karena sudah ada DTSEN, tetapi membuat jadi ribet,” kata Imanoel Lingga.
Dikatakan ribet, para penerima manfaat harus mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan SKTM. Kemudian, kalau penentuan status keluarga miskin ditentukan dengan manual atau melalui surat kelurahan, bukan tidak mungkin bermasalah. Apalagi pemerintah sudah beralih dari berbasis "surat keterangan " menjadi berbasis "data terintegrasi.
“Yang jelas, melalui DTSEN dapat diketahui status perekonomian melalui tingkatan Desil. Desil satu tergolong sangat miskin, Desil dua miskin, Desil tiga hampir miskin, dan Desil 4 rentan miskin,” beber kata Imanoel Lingga.
Dengan adanya Desil pada DTSEN di kelurahan dan Dinas Sosial yang sesuai dengan perkembangan zaman, Imanoel mengatakan para penerima manfaat tidak perlu lagi mengurus SKTM.
Hal senada disampaikan, Franz Theodere Sihaloho dari Partai Hanura yang tergabung di Komisi I, membidangi masalah sosial. Kalau ada SKTM tanpa mengacu pada Desil, tentu bisa jadi masalah. Bahkan, Bansos berpotensi tidak tepat sasaran.
“Kalau Bagian Kesra yang menghimpun data tentang status sosial ekonomi masyarakat melalui Desil pada DTSEN yang sudah mudah diakses, datanya tentu lebih akurat dan mudah,” ujar Franz Theodore Sihaloho.
Selain penerima manfaat tidak perlu lagi repot-repot mengurus SKTM, Pemko juga tidak perlu lagi melakukan pengecekan ke lapangan apakah SKTM sudah sesuai dengan DTSEN.
Untuk itu, sebelum Pemko Pematangsiantar menyalurkan Bansos tahun 2026 yang anggarannya bersumber dari APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026, masih ada waktu merubah kriteria penyertaan SKTM dimaksud.
”Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit?” kata Franz yang juga mengaku masalah SKTM itu juga pernah dipertanyakan guru mengaji kepadanya. Namun, kalau memang ribet dan itu menjadi kendala bagi para penerima manfaat, bukan tidak mungkin akan dijadikan salah satu agenda untuk dibahas Komisi I. (nas)